Berita Nasional
Kapolri Ungkap Pengakuan Bharada E Saat Dipanggil Menghadap: Dia Itu Tak Ingin Dipecat
Belakangan ini, keterangan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat diperiksa Tim Khusus Mabes Polri, makin ramai diperbincangkan.
POS-KUPANG.COM - Belakangan ini, keterangan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat diperiksa Tim Khusus Mabes Polri, makin ramai diperbincangkan.
Pasalnya, polisi berpangkat rendah itu ingin mengubah semua keterangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Bahkan kepada Tim Khusus Mabes Polri, Bharada E ingin berkata jujur dan menerangkan dengan sebenar-benarnya tentang ikhwal pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo pada awal Juli 2022.
Mengenai sikap Bharada E tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: TERBONGKAR, Ini Bisikan Ferdy Sambo Kepada Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J, Apa?
"Saat itu Richard ( Bharada E) saya panggil. Di hadapan Timsus ( Tim Khusus Mabes Polri ) dia menjelaskan, bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kesediaan si Richard itu, katanya, setelah yang bersangkutan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Pada saat si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian dia sampaikan ke saya kalau dirinya tidak mau dipecat," ujar Kapolri.
"Pak, saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur," ungkap Kapolri mengulangi pernyataan Bharada E, saat dipanggil untuk menghadap.
Mulai saat itu, lanjut Kapolri, kasus pembunuhan Brigadir J yang sebelumnya tertutup rapat, akhirnya mulai terbongkar satu per satu.
Sementara Ferdy Sambo sendiri, lanjut Kapolri, telah dipanggil dan ditanya tentang kasus tersebut.
"Saya menanyakan sendiri tentang kasus tersebut. Saya minta supaya FS (Ferdy Sambo) berkata jujur. Tapi yang diceritakan kepada saya berbeda dengan keterangan saksi yang lain," ujar Kapolri.
Kepada dirinya, lanjut Kapolri, FS tidak bicara jujur sebagaimana yang diharapkan. Ferdy Sambo malah berusaha untuk mengibuli dirinya.
Untuk diketahui, informasi awal tentang kematian Brigadir J, sangat simpang siur. Brigadir J disebut-sebut meninggal dunia karena terkena tembakan.
Brigadir J ditembak oleh Bharada E dalam insiden tembak menembak di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo Makan Banyak Korban, Kini Satu Per Satu Perwira Polisi Dipecat dari Korps Bhayangkara
Kisah tentang tembak menembak itu demikian masif, padahal itu bukan fakta yang sesungguhnya. Kisah tembak menembak itu merupakan kisah fiktif yang diskenariokan Ferdy Sambo.
Bahwa dalam insiden itu, Bharada E juga turut menembaki Brigadir J. Namun saat itu Bharada E dibawah tekanan atas perintah Ferdy Sambo yang merupakan Kadiv Propam Polri.
Terkuak informasi bahwa sebelum menembak Brigadir J, Bharada E sempat berdoa terlebih dahulu.
Hal ini diungkapkan Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E. Dia menuturkan, ketika mendapat perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, kliennya itu takut dan panik.
Dalam situasi itulah Bharada E berdoa sebelum akhirnya melaksanakan perintah Irjen Ferdy Sambo uuntuk menembak korban (Brigadir J).
"Jadi, klien kami sempat berpikir bahwa perintah itu salah, tapi tak berani menolaknya. Pada saat itu dia panik juga ada ketakutan, sehingga Bharada E berdoa dulu sebelum menembak Yosua," ungkap Ronny dalam acara dua sisi yang ditayangkan di akun YouTube TvOneNews, Kamis 8 September 2022.
Saat itu, katanya, Bharada E berdoa di toilet.
Menurut Ronny, dengan pangkat terendah dalam kepolisian, Bharada E sama sekali tidak kuasa menolak perintah bos yang pangkatnya jauh sekali diatasnya yakni jenderal bintang dua, Irjen Ferdy Sambo.
"Apalagi, FS lagi marah, dan bisa berbalik ke dia, jadi ada ketakutan dirasakan Bharada E," ujar Ronny.
Bharada E katanya akhirnya menembak Brigadir J seperti yang diperintahkan Ferdy Sambo.
Setelah menembak Brigadir J beberapa kali hingga tertelungkup bersimbah darah.
Baca juga: Agar Tak Ternoda, Hotman Paris Tolak Dampingi Ferdy Sambo - Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J
Menurut Bharada E, kata Ronny, Ferdy Sambo kemudian menembak ke dinding rumah dan juga ke arah Yosua.
Hal itu menurut Bharada E, kata Ronny, sebagai cara Sambo merancang dan menskenariokan bahwa yang terjadi di sana dan menewaskan Brigadir J adalah tembak-menembak dan bukan pembunuhan.
"Bharada E melihat Ferdy Sambo ikut menembak ke tubuh Yosua juga," katanya.
Ronny menjelaskan kepribadian Bharada E yang penurut dan dekat dengan keluarga juga membuat terpaksa menjalankan perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Soal ini akan saya beberkan di persidangan, untuk pembelaan Bharada E," kata Ronny.
Sebelumnya Ronny Talapessy, mengatakan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022 lalu, menunjukkan bahwa Bharada E sama sekali tidak ikut merencanakan pembunuhan.
Perencanaan pembunuhan Brigadir J kata Ronny sesuai rekontruksi, awalnya dilakukan oleh 4 tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf, di lantai 3 di rumah pribadi di Sagulling, Jakarta Selatan.
"Klien kami, Bharada E dipanggil ke lantai 3 di rumah di Saguling, dan datang terakhir. Dia disuruh isi magazine senjata. Lalu FS memerintahkan, 'Ibu dilecehkan, kamu tembak Yosua'," kata Ronny menirukan perintah Ferdy Sambo ke Bharada E, dalam tayangan di TV One, Kamis 1 September 2022 malam.
Dari sana katanya Bharada E yang baru menjadi ajudan Ferdy Sambo dan dengan pangkat terendah tidak mampu menolak perintah.
"Karena ia juga baru, ia ingin menunjukkan loyalitasnya saat itu. Jadi klien kami sama sekali tidak kuasa menolak perintah," kata Ronny.
Selain itu katanya, Bharada E sama sekali tidak mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.
"Bahwa perbuatan Bharada E sama sekali tidak ada niat. Karena perbuatannya berdasarkan perintah. Ini akan kami buka ke pengadilan," katanya.
Bharada E kini menjadi justice collaborator yang akhirnya mengungkap terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang sebelumnya diskenariokan tembak menembak.
Baca juga: Polri Beberkan Dugaan Keterlibatan Kombes Agus Nurpatria di Kasus Ferdy Sambo, Dipecat?
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo meminta bantuan kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Sigit, pembunuhan itu dilakukan setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mendapatkan informasi dari istrinya, Putri Candrawati mengenai Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ada informasi ibu PC (Putri Candrawati) kepada FS (Ferdy Sambo) yang kemudian saat itu si Richard dipanggil, ditanya apakah yang bersangkutan siap untuk membantu," ucap Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu 7 September 2022 malam.
"Waktu itu FS menyampaikan bahwa 'saya ingin bunuh Yosua'.
Si Richard siap, 'kalau kamu siap kamu saya lindungi', kira-kira gitu," ujar Kapolri melanjutkan.
Belakangan, Sigit menerangkan, Bharada E mengubah keterangan kepada tim khusus (timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu, dilakukan setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Sigit.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Kejujuran Ferdy Sambo dan Sang Istri Diragukan, Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan
Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. (*)
Berita Lain Terkait Ferdy Sambo
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)