Polisi Tembak Polisi
Kejujuran Ferdy Sambo dan Sang Istri Diragukan, Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan
Bareskrim Polri memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menggunakan Alat Pendeteksi Kebohongan atau Lie Detector, yakni uji polygraph.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Menurut Brigjen Andi Rian, semua tersangka akan dilakukan uji polygraph termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
“Iya terjadwal ( Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ),” kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin 5 September 2022.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada juga saksi yang akan diperiksa menggunakan uji polygraph, yakni asisten rumah tangga Sambo bernama Susi.
“PC, saksi Susi dan FS. Jadwalnya sampai hari Rabu,” ucap dia.
Sementara untuk tiga tersangka lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) telah terlebih dahulu diperiksa dengan menggunakan uji polygraph atau alat pendeteksi kebohongan.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan meski telah berstatus tersangka Lantas, bagaimana aturan penahanan tersangka dan terdakwa?
Andi mengatakan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka. “Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tutur dia.
Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer. Penembakan itu diperitahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS