Berita Rote Ndao Hari Ini

Notaris PPAT di Rote Ndao Keluarkan Seruan Keprihatinan Atas Proses Hukum Albert Riwu Kore 

konferensi pers ini merupakan ungkapan rasa keprihatinan sesama Notaris/PPAT, tidak bermaksud untuk mempengaruhi jalannya proses hukum

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
PRIHATIN - Bentuk Keprihatinan Notaris/PPAT Rote Ndao atas kasus hukum yang melanda Albert Riwu Kore, di kantor Notaris dan PPAT Widianti Sari Rusandri, di Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain. Rabu, 10 Agustus 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Seluruh Notaris/PPAT yang berwadah dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) wilayah Nusa Tenggara Timur berserta karyawannya memberikan rasa keprihatinan terhadap proses hukum Notaris/PPAT Kota Kupang, Albert Riwu Kore.

Hal itu dibuktikan dengan diadakannya konferensi pers oleh Notaris/PPAT Kabupaten Rote Ndao pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Sikap keprihatinan itu disampaikan 5 Notaris dan PPAT, yakni Widianti Sari Rusandri, Genesia Kheren A Elim, Adi Kurniawan Logo, Elva Pauline Yustisia Rafael, dan Merilatika, bersama karyawan masing-masing, di kantor Notaris dan PPAT Widianti Sari Rusandri, di Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Selaku juru bicara para Notaris/PPAT di Rote Ndao, Widianti Sari Rusandri  mengungkapkan, konferensi pers ini merupakan ungkapan rasa keprihatinan sesama Notaris/PPAT, tidak bermaksud untuk mempengaruhi jalannya proses hukum yang sementara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT.

Baca juga: Prihatin Terhadap Proses Hukum Albert Riwu Kore, Notaris PPAT di Rote Serentak Tutup Kantor

Ia melanjutkan, prinsipnya Notaris/PPAT di NTT dan Rote Ndao sangat menghargai dan mendukung proses hukum yang sementara berjalan. Namun, sangat diharapkan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Proses pro justicia yang dilakukan harus transparan dan dipercepat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, sehingga rekan kami Pak Albert Riwukore memperoleh keadilan dan kepastian hukum," ungkap Widianti.

Ia juga sangat mengharapkan pihak Polda NTT dalam hal ini Dirreskrimum, mempertimbangkan dan menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan yang sudah diajukan Pengurus INI dan IPPAT NTT sejak 6 Agustus 2022.

"Semua Notaris/PPAT se-NTT menjamin bahwa Pak Albert Riwu Kore tidak akan melarikan diri. Beliau akan tetap bertanggung jawab mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Widianti.

Baca juga: Dukung Proses Hukum Albert Riwu Kore, Notaris/PPAT Gelar Aksi Solidaritas Bagi Bunga di Kota Kupang

"Kami berharap Polda NTT mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena Pak Albert tidak akan lari ke mana-mana. Kami Notaris/PPAT se-NTT bahkan di seluruh Indonesia menjaminkan diri kami bahwa Pak Albert akan bertanggung jawab mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya.

Menurutnya, dengan adanya kasus ini,  pihaknya berharap agar masyarakat tidak ragu kepada Notaris/PPAT. Sebab terlepas dari masalah hukum yang melibatkan Pak Albert dan lainnya, Notaris PPAT dalam melaksanakan tugas-tugas tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat, serta kode etik sebagai perpanjangan tangan negara.

Berikut 7 butir penyataan keprihatinan para Notaris/PPAT di Rote Ndao bersama karyawan masing-masing:

1. Menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Polda NTT. Namun, diharapkan prosesnya berjalan transparan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dipercepat penyelesaian proses hukumnya karena kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.

2. Polda NTT diharapkan agar mempertimbangkan dan menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan yang sudah diajukan sejak 6 Agustus 2022. Kami Notaris/PPAT se-NTT menjamin bahwa rekan kami Pak Albert Riwukore tidak akan melarikan diri.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved