Berita Belu Hari Ini

Notaris dan PPAT Wilayah Timor Gelar Aksi Solidaritas Dukungan Moril Buat Albert Riwu Kore

Aksi ini sebagai wujud dukungan moril kepada Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah NTT, Albert Riwu Kore yang tersandung masalah hukum

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
AKSI- Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Daerah NTT Wilayah Timor gelar aksi solidaritas di Atambua, Rabu 10 Agustus 2022. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA- Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengurus Daerah NTT menggelar Aksi Solidaritas secara serentak di NTT.

Aksi ini sebagai wujud dukungan moril kepada Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah NTT, Albert Riwu Kore yang tersandung masalah hukum dan sudah ditahan oleh Penyidik Polda NTT

Di Kabupaten Belu, aksi solidaritas dilakukan di simpang lima Atambua, Rabu 10 Agustus 2022.

Aksi diikuti 20-an orang notaris dan PPAT Pengurus Wilayah Timor yang meliputi Kabupaten Belu, Malaka, TTU dan TTS. 

Pantauan Pos Kupang. Com, peserta aksi bergerak dari depan Kantor Plaza Pelayanan Publik menuju Simpang Lima Atambua.

Baca juga: Pengda Flores II Ikatan PPAT Minta Hentikan Kriminalisasi Notaris-PPAT Kota Kupang

Mereka membagi -bagi bunga kepada masyarakat sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Stop Kriminalisasi Terhadap Notaris-PPAT",  Solidaritas Notaris-PPAT Wilayah NTT Untuk Harkat dan Martabat Jabatan".

Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah Timor, Fince Ferdelina Huru dalam keterangan pers mengatakan, mereka menggelar aksi solidaritas terhadap penahanan rekan mereka Albert Riwu Kore

"Kami Notaris Pengda NTT dan IPPAT NTT melakukan aksi solidaritas terhadap penahanan  rekan kami pak Albert Riwu Kore yang dijadikan sebagai tersangka penggelapan", kata Fince didampingi Penanggung jawab Aksi, Agustinus Bambang Hendriyanto dan Korlap, Randy Neo Bani. 

Bersamaan dengan aksi ini, kata Fince, Notaris-PPAT NTT memberikan tanggapan, pertama, kami Notaris-PPAT NTT menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Kedua, kami Notaris-PPAT NTT berharap kasus ini segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. 

"Kami Notaris NTT-PPAT NTT menginginkan suatu harapan, kalau bisa kasus segera dilimpahkan secepatnya", ungkap Fince. 

Baca juga: Hilangkan Sembilan SHM, BPR Christa Jaya Minta Pertanggungjawaban Pidana PPAT Albert Riwu Kore

Ketua Notaris PPAT Kabupaten Belu yang juga penanggung jawab aksi, Agustinus Bambang Hendriyanto mengemukakan, kasus ini mesti segera diproses lebih cepat sesuai aturan hukum yang berlaku supaya keadilan dan fakta hukum yang dilakukan rekan mereka Alber Riwu Kore dalam kasus tersebut bisa terungkap dengan baik dan seadil-adilnya. 

Sementara Notaris PPAT Kabupaten TTU, Randy Neo Bani mengungkapkan, Notaris-PPAT memohon Penyidik Polda NTT untuk melakukan penangguhan penahanan kepada tersangka sesuai surat yang telah dikirim ke Polda NTT tanggal 6 Agustus 2022.

Lanjut Randy, sesama rekan profesi, ia beranggapan bahwa rekan mereka Albert Riwu Kore telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan SOP, baik dalam undang-undang Notaris maupun dalam undang-undang PPAT sehingga tidak mungkin atau tidak wajar kalau tersangka diduga melakukan penggelapan sertifikat. 

"Karena rekan kami, apa yang diuntungkan dalam hal ini. Tidak ada kepentingan yang mutlak rekan kami melakukan penggelapan itu", tandas Randy. (jen)
 

Ikuti berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved