Berita Rote Ndao Hari Ini

Prihatin Terhadap Proses Hukum Albert Riwu Kore, Notaris PPAT di Rote Serentak Tutup Kantor

aksi penutupan sementara kantor merupakan kesepakatan bersama 5 orang Notaris/PPAT yang ada di Rote Ndao sebagai wujud rasa keprihatinan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/Mario Giovani Teti
POSE BERSAMA - Notaris/PPAT Rote Ndao dan para karyawan masing-masing pose bersama, usai dilakukan Press Conference dan kantor dalam keadaan tertutup, Rabu, 10 Agustus 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Atas penahanan Notaris PPAT Kota Kupang Albert Wilson Riwu Kore oleh Penyidik Polda NTT dalam kasus dugaan penggelapan 9 sertifikat hak milik (SHM), seluruh Notaris/PPAT di wilayah hukum Kabupaten Rote Ndao menyatakan sikap kompak menutup kantor untuk sementara.

Menurut Juru bicara para Notaris/PPAT di Rote Ndao Widianti Sari Rusandri bahwa aksi penutupan sementara kantor merupakan kesepakatan bersama 5 orang Notaris/PPAT yang ada di Rote Ndao sebagai wujud rasa keprihatinan dan empati kami terhadap rekan mereka Albert Riwukore.

"Kami tidak bermaksud menyalahkan siapa-siapa, namun, akibat pemberian sertifikat SHM kepada pemilik Rachmat alias Raffi oleh karyawan, akhirnya Pak Albert harus menjalani proses hukum," ungkapnya.

Seluruh sertifikat itu hingga saat ini, lanjut kata dia, masih terdaftar atas nama Rachmat alias Raffi, selaku debitur dan belum ada satupun perbuatan hukum yang mendasari bahwa sertifikat-sertifikat tersebut atas nama BPR Crista Jaya, baik berupa akta peralihan maupun pebebanan hak.

Berikutnya, hal serupa dikatakan PPAT, Genesia Kheren A Elim. Dirinya berharap kiranya tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa Notaris/PPAT yang menjalankan tugas negara.

Baca juga: Dukung Proses Hukum Albert Riwu Kore, Notaris/PPAT Gelar Aksi Solidaritas Bagi Bunga di Kota Kupang

"Sebagai yunior saya berharap tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini menimpa kami selaku notaris, baik di Rote, NTT, bahkan Indonesia," katanya singkat.

Lalu, PPAT Adi Kurniawan Logo menyayangkan langkah yang diambil terhadap rekan Albert Riwu Kore. 

Dikatakannya, sebagai pejabat publik yang menajalankan tugas sebagai perpanjangan tangan negara, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

"Karena proses hukum sudah berjalan, maka harapan kami Pak Albert mendapatkan hukum yang seadil-adilnya. Selain itu, diharapkan Polda NTT memberikan penangguhan penahanan karena beliau merupakan pejabat publik yang menjalankan tugas negara dalam melayani dan membantu masyarakat," tandasnya.

Untuk diketahui bersama, Kantor Notaris PPAT Widianti Sari Rusandri yang terletak di depan kantor Camat Lobalain dalam keadaan tertutup dan dipasang spanduk kecil bertuliskan 'Demi Keadilan, Stop Kriminalisasi terhadap Notaris/PPAT Kota Kupang Albert Wilson Riwu Kore, SH'.

Baca juga: Notaris dan PPAT Wilayah Timor Gelar Aksi Solidaritas Dukungan Moril Buat Albert Riwu Kore

Kemudian, kantor PPAT Adi Kurniawan Logo yang berlokasi di depan RSUD Ba'a juga dalam kondisi tertutup dan tidak ada aktivitas apa-apa. 

Terakhir kantor Notaris/PPAT Elva Paulina Yustisia Rafael di Jalan ABRI, Kelurahan Mokdale pun tampak sepi dengan pagar yang terkunci. (*)

Ikuti berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved