Berita Kota Kupang Hari Ini

Prihatin Kasus Hukum Albert Riwu Kore, Notaris/PPAT Gelar Aksi Solidaritas Bagi Bunga di Kota Kupang

Dalam aksi membagikan bunga tersebut, pengurus Notaris dan PPAT membagikan bunga kepada setiap pengendara roda dua maupun roda empat

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
AKSI SOLIDARITAS - Para Notaris/PPAT Wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang menggelar aksi solidaritas untuk mendukung proses hukum yang menimpa Albert Riwu Kore di ruas Jalan El Tari, Kota Kupang, Rabu 10 Agustus 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ikatan Pengurus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah NTT melakukan Aksi Solidaritas membagikan bunga kepada masyarakat umum.

Adapun Aksi bagi bunga tersebut berlangsung di ruas Jalan El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu 10 Agustus 2022 siang.

Dalam aksi membagikan bunga tersebut, pengurus Notaris dan PPAT membagikan bunga kepada setiap pengendara roda dua maupun roda empat, serta pengguna jalan yang melintas di ruas jalan tersebut.

Para Notaris dan PPAT juga membawa spanduk yang berisi dukungan terhadap Rekan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore yang sementara menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sembilan sertifikat hak milik (SHM) yang dititipkan oleh BPR Christa Jaya Perdana.

Baca juga: Penyidik Polda NTT Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Albert Riwu Kore

Kepada POS-KUPANG.COM, Sekertaris Pengurus Wilayah Ikatan Notaris NTT Sance M. Voss Tomasowa mengatakan bahwa melalui aksi pembagian bunga kepada masyarakat untuk membuktikan bahwa Notaris/PPAT tetap menjamin kepercayaan masyarakat terhadap barang dan surat berharga yang dititipkan kepada Notaris.

 "Kami minta kepada masyarakat agar tetap menaruh percaya kepada Notaris/PPAT terhadap surat jaminan yang dititipkan dan tidak mudah terkecoh dengan masalah yang menimpa Notaris Albert Riwu Kore tersebut," tegas Tomasowa.

Notaris/PPAT Kabupaten Kupang, Yerakh B. Pakh menambahkan pihaknya berharap agar proses hukum segera tuntas, sehingga dapat segera membuktikan perkara tersebut di pengadilan.

Pasalnya dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat hak milik, tidak mudah barang jaminan keluar dari kantor Notaris/PPAT dan semua itu melalui proses yang panjang, hingga mengakibatkan Albert Riwu Kore menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Notaris dan PPAT Wilayah Timor Gelar Aksi Solidaritas Dukungan Moril Buat Albert Riwu Kore

Pihaknya berharap kasus tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak agar semakin profesional dalam melaksanakan tugas dan profesi sesuai ketentuan kode etik. (CR14)

Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved