Berita Rote Ndao Hari Ini

Notaris PPAT di Rote Ndao Keluarkan Seruan Keprihatinan Atas Proses Hukum Albert Riwu Kore 

konferensi pers ini merupakan ungkapan rasa keprihatinan sesama Notaris/PPAT, tidak bermaksud untuk mempengaruhi jalannya proses hukum

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
PRIHATIN - Bentuk Keprihatinan Notaris/PPAT Rote Ndao atas kasus hukum yang melanda Albert Riwu Kore, di kantor Notaris dan PPAT Widianti Sari Rusandri, di Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain. Rabu, 10 Agustus 2022 

4. Utang tersebut telah dilunasi berdasarkan bukti take over jaminan senilai Rp 3,5 miliar.

5. Seluruh sertifikat yang menjadi objek sengketa masih terdaftar atas nama Rachmat alias Raffi, selaku debitur dan belum ada satupun perbuatan hukum yang mendasari bahwa sertifikat-sertifikat tersebut atas nama BPR Crista Jaya, baik berupa akta peralihan maupun pebebanan hak.

6. Kasus ganti rugi tersebut seharusnya diproses secara perdata, bukannya dibawa ke ranah pidana.

7. Masyarakat diharapkan tetap percaya kepada Notaris/PPAT dalam menjalankan tugas negara. (Cr.10)

Ikuti berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved