Berita Timor Tengah Utara Hari Ini
Pemkab TTU Bentuk Timsus Merespon Polemik Status ASN dan Gaji Ganda Ketua KPUD
Langkah Pemkab TTU adalah membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Bagian divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi NTT yang menyambangi kantor BKPSDM TTU yakni Jefri Galla, S. H beserta dua orang rekannya.
Ia menerangkan, kehadiran pihak KPU Provinsi NTT ini untuk mendengarkan klarifikasi dari BKD TTU perihal status ASN aktif dan Gaji Ganda Ketua KPUD serta bukti dokumen pemberhentian sementara yang bersangkutan dari ASN pasca menjabat sebagai Ketua KPUD TTU.
"Maksud mereka itu untuk mengklarifikasi dan yang kedua, apa benar yang bersangkutan berstatus ASN dan kedua terkait dengan surat cuti atau permohonan pemberhentian sementara sebagai ASN," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM.
Arkadius mengakui bahwa dokumen-dokumen yang dimaksud tidak ada di Badan Kepegawaian Daerah TTU.
"Seleksi periode pertama tahun 2013 beliau mengajukan izin seleksi, seleksi kedua itu tahun 2018, beliau juga mengajukan izin, tapi surat pemberhentian tidak ada," tutur Arkadius.
Menurutnya, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan cuti atau permohonan pemberhentian sementara sebagai seorang ASN guru.
Dokumen yang bersangkutan yang ada di BKD Kabupaten TTU yakni rekomendasi untuk mengikuti seleksi Komisioner KPU dan biodata.
Baca juga: Gaji Ganda Ketua KPUD TTU, Bupati Juandi Pastikan Beri Instruksi kepada Inspektorat untuk Audit
"Surat rekomendasi itu dikeluarkan waktu zamannya (Mantan Bupati TTU) bapak Ray pada tahun 2018," ungkapnya.
Lebih lanjut ditegaskan Arkadius, yang bersangkutan masih berstatus ASN dan masih menerima gaji guru. Hal ini diketahui pihak BKPSDM pasca yang bersangkutan melakukan klarifikasi pada tanggal 5 Juli 2022. (*)
Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE