Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Pemkab TTU Bentuk Timsus Merespon Polemik Status ASN dan Gaji Ganda Ketua KPUD

Langkah Pemkab TTU adalah membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala BKPSDM TTU, Arkadius Atitus saat memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini terkait polemik Ketua KPUD TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU)  akhirnya merespon polemik status ASN aktif dan penerimaan penghasilan ganda Ketua KPUD TTU.

Langkah Pemkab TTU adalah membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka yang masih berstatus sebagai ASN aktif.

Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM TTU Arkadius Atitus saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, pada Jumat, 29 Juli 2022.

"Dari BKD kita mau periksa. Sudah bentuk tim," tukasnya.

Lebih lanjut disampaikan Arkadius, Tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTU sudah mengeluarkan agenda untuk dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan diperiksa dalam kapasitas sebagai ASN.

Tim tersebut dibentuk oleh Bupati TTU yang meliputi pihak Inspektorat, BKPSDM TTU, Asisten III Setda TTU, Bagian Hukum dan PKO.

Agenda pemeriksaan yang bersangkutan berkaitan dengan status ASN aktif dan penerimaan penghasilan ganda.

Baca juga: Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Kritisi Status ASN Aktif dan Gaji Ganda Ketua KPUD TTU

"ASN ini kan beliau terima gaji tapi tidak menjalankan tugas. Nanti kita gali kenapa sampai begitu," ujar Arkadius.

Hasil pemeriksaan tim tersebut, lanjutnya, akan disampaikan kepada Bupati TTU dan kemudian diserahkan kepada KASN. 

Sebelumnya diberitakan, Polemik status ASN aktif dan gaji ganda Ketua KPUD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT terus bergulir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, beberapa waktu lalu pihak Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyambangi Kantor untuk meminta klarifikasi dari pihak BKPSDM Kabupaten TTU.

Kehadiran pihak KPU Provinsi NTT ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Dinas terkait perihal status ASN aktif dan penerimaan penghasilan ganda Ketua KPUD Kabupaten TTU.

Selain itu, Bagian Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTT ini juga melakukan kroscek terhadap bukti dokumen surat pemberhentian sementara Ketua KPUD sebagai ASN.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved