Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Pemkab TTU Bentuk Timsus Merespon Polemik Status ASN dan Gaji Ganda Ketua KPUD

Langkah Pemkab TTU adalah membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala BKPSDM TTU, Arkadius Atitus saat memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini terkait polemik Ketua KPUD TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU)  akhirnya merespon polemik status ASN aktif dan penerimaan penghasilan ganda Ketua KPUD TTU.

Langkah Pemkab TTU adalah membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka yang masih berstatus sebagai ASN aktif.

Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM TTU Arkadius Atitus saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, pada Jumat, 29 Juli 2022.

"Dari BKD kita mau periksa. Sudah bentuk tim," tukasnya.

Lebih lanjut disampaikan Arkadius, Tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTU sudah mengeluarkan agenda untuk dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan diperiksa dalam kapasitas sebagai ASN.

Tim tersebut dibentuk oleh Bupati TTU yang meliputi pihak Inspektorat, BKPSDM TTU, Asisten III Setda TTU, Bagian Hukum dan PKO.

Agenda pemeriksaan yang bersangkutan berkaitan dengan status ASN aktif dan penerimaan penghasilan ganda.

Baca juga: Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Kritisi Status ASN Aktif dan Gaji Ganda Ketua KPUD TTU

"ASN ini kan beliau terima gaji tapi tidak menjalankan tugas. Nanti kita gali kenapa sampai begitu," ujar Arkadius.

Hasil pemeriksaan tim tersebut, lanjutnya, akan disampaikan kepada Bupati TTU dan kemudian diserahkan kepada KASN. 

Sebelumnya diberitakan, Polemik status ASN aktif dan gaji ganda Ketua KPUD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT terus bergulir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, beberapa waktu lalu pihak Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyambangi Kantor untuk meminta klarifikasi dari pihak BKPSDM Kabupaten TTU.

Kehadiran pihak KPU Provinsi NTT ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Dinas terkait perihal status ASN aktif dan penerimaan penghasilan ganda Ketua KPUD Kabupaten TTU.

Selain itu, Bagian Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTT ini juga melakukan kroscek terhadap bukti dokumen surat pemberhentian sementara Ketua KPUD sebagai ASN.

Sementara itu Kepala BKPSDM TTU, Arkadius Atitus saat dikonfirmasi membenarkan informasi bahwa pihaknya didatangi oleh pihak KPU Provinsi NTT.

Baca juga: Status ASN Aktif dan Gaji Ganda, KOMPAK Indonesia Duga Ada Praktek KKN Perekrutan Ketua KPUD TTU 

Bagian divisi hukum dan  pengawasan KPU Provinsi NTT  yang menyambangi kantor BKPSDM TTU yakni Jefri Galla, S. H beserta dua orang rekannya.

Ia menerangkan, kehadiran pihak KPU Provinsi NTT ini untuk mendengarkan klarifikasi dari BKD TTU perihal status ASN aktif dan Gaji Ganda Ketua KPUD serta bukti dokumen pemberhentian sementara yang bersangkutan dari ASN pasca menjabat sebagai Ketua KPUD TTU.

"Maksud mereka itu untuk mengklarifikasi dan yang kedua, apa benar yang bersangkutan berstatus ASN dan kedua terkait dengan surat cuti atau permohonan pemberhentian sementara sebagai ASN," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM.

Arkadius mengakui bahwa dokumen-dokumen yang dimaksud tidak ada di Badan Kepegawaian Daerah TTU.

"Seleksi periode pertama tahun 2013 beliau mengajukan izin seleksi, seleksi kedua itu tahun 2018, beliau juga mengajukan izin, tapi surat pemberhentian tidak ada," tutur Arkadius.

Menurutnya, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan cuti atau permohonan pemberhentian sementara sebagai seorang ASN guru.

Dokumen yang bersangkutan yang ada di BKD Kabupaten TTU yakni rekomendasi untuk mengikuti seleksi Komisioner KPU dan biodata.

Baca juga: Gaji Ganda Ketua KPUD TTU, Bupati Juandi Pastikan Beri Instruksi kepada Inspektorat untuk Audit

"Surat rekomendasi itu dikeluarkan waktu zamannya (Mantan Bupati TTU) bapak Ray pada tahun 2018," ungkapnya.

Lebih lanjut ditegaskan Arkadius, yang bersangkutan masih berstatus ASN dan masih menerima gaji guru. Hal ini diketahui pihak BKPSDM pasca yang bersangkutan melakukan klarifikasi pada tanggal 5 Juli 2022. (*)

Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved