Breaking News

Kabupaten Kupang Terkini

Pemkab Kupang Akan Evaluasi Kedisiplinan PPPK, Pembayaran Gaji Tahap I Segera Dilaksanakan

Dalam apel kekuatan yang digelar di Kantor Bupati Kupang, Selasa (4/11/2025), Bupati Kupang, Yosef Lede, mengatakan pegawai yang tidak disiplin

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Apel kekuatan yang digelar di Kantor Bupati Kupang, Selasa (4/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Kupang, Yosef Lede menegaskan akan mengevaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Menurutnya, saat ini dibutuhkan tenaga pendamping Koperasi Desa Merah Putih untuk 177 desa/kelurahan. Satu desa satu tenaga pendamping PPPK


Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang akan melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan aparatur bekerja sesuai tanggung jawab dan kebutuhan daerah.

Dalam apel kekuatan yang digelar di Kantor Bupati Kupang, Selasa (4/11/2025), Bupati Kupang, Yosef Lede, mengatakan pegawai yang tidak disiplin akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Saat ini dibutuhkan tenaga pendamping Koperasi Desa Merah Putih untuk 177 desa/kelurahan. Satu desa satu tenaga pendamping PPPK. Juga ditempatkan sebagai tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan," ujarnya. 

Ia menegaskan, kedisiplinan merupakan faktor utama dalam penilaian kinerja.

"PPPK itu adalah kewenangan daerah. Kalau PPPK tidak disiplin, saya rumahkan. Kabupaten Kupang adalah salah satu kabupaten yang betul-betul memperhatikan PPPK. Akan berusaha semaksimal mungkin agar jangan ada yang dikorbankan, tetapi harus diimbangi dengan disiplin dan kinerja. Daerah lain ada yang di rumahkan karena efisiensi anggaran," kata Yosef.

Baca juga: Program Kapsul PAUD, Gebrakan Baru Pendidikan Anak di Kabupaten Kupang

Selain itu, Bupati Yosef juga menyinggung soal keterkaitan kedisiplinan PPPK dengan pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebutkan bahwa pembayaran gaji dilakukan berdasarkan mekanisme keuangan yang telah ditetapkan dalam DPPA Tahun Anggaran 2025.

 "Saya minta gaji PPPK tahap 1 dapat dibayarkan 3 bulan. Sementara untuk tahap 2 belum karena masih berproses," jelasnya.

Melalui evaluasi disiplin dan tata kelola anggaran yang baik, pemerintah berharap kinerja PPPK dan ASN di Kabupaten Kupang semakin meningkat serta mampu memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. (nov) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved