Kabupaten Kupang Terkini
Pemkab Kupang Akan Evaluasi Kedisiplinan PPPK, Pembayaran Gaji Tahap I Segera Dilaksanakan
Dalam apel kekuatan yang digelar di Kantor Bupati Kupang, Selasa (4/11/2025), Bupati Kupang, Yosef Lede, mengatakan pegawai yang tidak disiplin
Ringkasan Berita:
- Bupati Kupang, Yosef Lede menegaskan akan mengevaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Menurutnya, saat ini dibutuhkan tenaga pendamping Koperasi Desa Merah Putih untuk 177 desa/kelurahan. Satu desa satu tenaga pendamping PPPK
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang akan melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aparatur bekerja sesuai tanggung jawab dan kebutuhan daerah.
Dalam apel kekuatan yang digelar di Kantor Bupati Kupang, Selasa (4/11/2025), Bupati Kupang, Yosef Lede, mengatakan pegawai yang tidak disiplin akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Saat ini dibutuhkan tenaga pendamping Koperasi Desa Merah Putih untuk 177 desa/kelurahan. Satu desa satu tenaga pendamping PPPK. Juga ditempatkan sebagai tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan," ujarnya.
Ia menegaskan, kedisiplinan merupakan faktor utama dalam penilaian kinerja.
"PPPK itu adalah kewenangan daerah. Kalau PPPK tidak disiplin, saya rumahkan. Kabupaten Kupang adalah salah satu kabupaten yang betul-betul memperhatikan PPPK. Akan berusaha semaksimal mungkin agar jangan ada yang dikorbankan, tetapi harus diimbangi dengan disiplin dan kinerja. Daerah lain ada yang di rumahkan karena efisiensi anggaran," kata Yosef.
Baca juga: Program Kapsul PAUD, Gebrakan Baru Pendidikan Anak di Kabupaten Kupang
Selain itu, Bupati Yosef juga menyinggung soal keterkaitan kedisiplinan PPPK dengan pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebutkan bahwa pembayaran gaji dilakukan berdasarkan mekanisme keuangan yang telah ditetapkan dalam DPPA Tahun Anggaran 2025.
"Saya minta gaji PPPK tahap 1 dapat dibayarkan 3 bulan. Sementara untuk tahap 2 belum karena masih berproses," jelasnya.
Melalui evaluasi disiplin dan tata kelola anggaran yang baik, pemerintah berharap kinerja PPPK dan ASN di Kabupaten Kupang semakin meningkat serta mampu memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. (nov)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Kelompok Tani Sulamanda Gelar Panen Raya Bersama Politani Kupang dan Sinode GMIT |
|
|---|
| Polsek Amfoang Utara Amankan Pelaksanaan Baksos IDI Kupang |
|
|---|
| IDI Kupang Gelar Bakti Sosial di Amfoang Utara, Layani Ratusan Warga |
|
|---|
| Setengah Abad Perjalanan Iman, GMIT Imanuel Ponain, Kabupaten Kupang Resmi Miliki Gedung Gereja Baru |
|
|---|
| Gelar Pengabdian Masyarakat, ITB Kenalkan Potensi Endapan Mangan dan Emas Bagi Warga Desa Naunu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Apel-kekuatan-yang-digelar-di-Kantor-Bupati-Kupang-Selasa-4112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.