Berita Timor Tengah Selatan Hari Ini
Diduga Korupsi Dana BOS, Jaksa di Kejaksaan Negeri TTS Tahan Simon Tauho
Tersangka yang ditahan atas nama Simon Petrus Tauho alias SPT selaku Kepala Sekolah SD Negeri Oetaman, Kecamatan Amanuban Selatan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE- Tim penyidik Kejaksaan Negeri TTS pada Selasa 26 Juli 2022, menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2015 - 2020 pada SD Negeri Oetaman Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Tersangka yang ditahan atas nama Simon Petrus Tauho alias SPT selaku Kepala Sekolah SD Negeri Oetaman, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2015-2022.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS I Putu Eri Setiawan S.H kepada Pos Kupang, Selasa 26 Juli 2022.
Untuk mempercepat proses penyidikan kata Setiawan, tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022 di Rutan Polres TTS.
Hal tersebut lanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print –02/N.3.11/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 .
Baca juga: Lengkapi BAP Polres TTS dan Kejari TTS Rekon Kasus 170 Dengan Tsk Onkum Anggota DPRD TTS dan Istri
Dijelaskan I Putu Eri Setiawan alasan penahanan terhadap tersangka adalah sebagai berikut.
Pertama, Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat I KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Kedua, Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dirinya membeberkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Oetaman, Simon Petrus Tauho dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Tahun Anggaran 2015 - 2020, di mana pengelolaan keuangannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 648.025.000.
Kemudian, lanjutnya terdapat 1(satu) bukti pengeluaran sebesar Rp. 36.000.000 atas belanja 60 pasang meja kursi dengan harga per pasang sebesar Rp. 600.000.
Baca juga: Kasi Intel Kejari TTS No Coment Terkait Rencana Pospera Adukan Kejari TTS Ke Kejagung RI
Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan oleh pihaknya didapatkan harga yang sebenarnya per pasang sebesar Rp. 350.000, sehingga terdapat mark up harga sebesar Rp. 15.000.000.
Kemudian, dijelaskan lebih lanjut dalam pengelolaan keuangan Bantuan Operasional sekolah Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 ditemukan pembangunan fisik berupa pagar sepanjang kurang lebih 629 meter pada Sekolah Dasar Negeri Oetaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 197.200.000,-.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejari TTS Limpahan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Taebone Ke Pengadilan Tipikor Kupang
