Berita TTS
Kasi Intel Kejari TTS No Coment Terkait Rencana Pospera Adukan Kejari TTS Ke Kejagung RI
Uang pembayaran internet desa disebut disetorkan kepada Nita di kantor Plasa Telkom Cabang Soe.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Kasi Intel Kejari TTS No Coment Terkait Rencana Pospera Adukan Kejari TTS Ke Kejagung RI
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE - Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejari TTS Haryanto, SH enggan menanggapi rencana Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerim Fallo yang akan mengadukan Kejari TTS ke Kejagung RI terkait penghentian penanganan kasus dugaan korupsi program internet desa.
Yerem mengaku kecewa dengan keputusan Kejari TTS yang menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama anak bupati TTS tersebut.
"Kita no Coment dulu untuk sementara," tulis Haryanto singkat melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, selain akan mengadukan Kejari TTS ke Kejagung RI, esok, Kamis 12 Agustus 2021, Pospera juga akan menggelar mimbar bebas terbatas di depan kantor Kejari TTS guna menyoroti kinerja dari Kejari TTS. Karena Pandemi Corona masih berlangsung, mimbar bebas yang melibatkan lima orang dengan tetap menaati protokol kesehatan.
Selain Pospera TTS, DPRD TTS juga menyoroti sikap Kejari TTS yang menghentikan penanganan kasus tersebut. Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mengatakan, pihaknya akan mengagendakan rapat koordinasi dengan Kejari TTS guna meminta penjelasan terkait penghentian kasus internet desa.
Baca juga: Kejari TTS Diadukan Ke Kejagung Terkait Penghentian Kasus Internet Desa di TTS
Pasalnya, DPRD TTS mendapatkan banyak aspirasi dari masyarakat yang mempertanyakan alasan penghentian kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan Korupsi program internet desa yang sempat menghebohkan masyarakat kabupaten TTS di bulan Maret 2021 lalu kini resmi dihentikan penanganannya oleh Kejari TTS.
Kasus tersebut sempat menghebohkan karena, Nita Tahun, nama anak kedua Bupati TTS, Egusem Piether Tahun disebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut.
Uang pembayaran internet desa disebut disetorkan kepada Nita di kantor Plasa Telkom Cabang Soe.
Menariknya lagi, kasus dugaan korupsi ini tak hanya ditangani Kejari TTS semata, namun juga ditangani oleh Polres TTS.
• Di TTS Belum Temukan Adanya Hasil Rapid Antigen Palsu
Dari hasil audit inspektorat Kabupaten TTS juga ditemukan kerugian negara dari pengadaan program internet desa sebesar Rp. 797.747. 000.
Namun kini, kasus tersebut telah dihentikan penanganannya oleh jaksa Kejari TTS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS Haryanto, SH mengatakan, alasan penghentian kasus yang masih pada tahap penyelidikan aparat intelijen Kejari TTS tersebut karena pihak PT. Telkom sudah mengembalikan temuan kerugian negara.