Kejari TTS Limpahan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Taebone Ke Pengadilan Tipikor Kupang
Kejari TTS melalui Kasi Pidsus I Made Santiawan, SH bersama staff Pidsus melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Kejari TTS Limpahan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Taebone Ke Pengadilan Tipikor Kupang
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Kejari TTS melalui Kasi Pidsus I Made Santiawan, SH bersama staff Pidsus melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Taebone, Kecamatan Fatukopa ke Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis 27 Mei 2021. Pasca dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, selanjutnya pihak JPU sisa menunggu jadwal persidangan perkara tersebut.
" Tadi Pak Kasi Pidsus yang memimpin pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang. Kita sisa menunggu jadwal persidangannya saja," ungkap Kasi Intel Kejari TTS Haryanto.
Untuk diketahui, jaksa Kejari TTS menghendus adanya praktek korupsi dana desa di Desa Taebone. Dari hasil penelusuran Jaksa, praktek korupsi tersebut diketahui mulai berlangsung sejak tahun 2017 hingga tahun 2019. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu, kepala desa non aktif, Anderias Atiupbesi, mantan bendahara desa, Aplonia Nabuasa, sekretaris desa Yusuf Manu dan pihak pelaksana kegiatan Yoseph Siga.
Modus yang dilakukan para pelaku untuk mengeruk dana desa yaitu dengan melakukan pekerjaan fiktif, menggunaan dana bumdes tanpa pertanggungjawaban dan pembayaran pekerjaan fisik yang tidak sesuai realisasi di lapangan. Dimana Pemerintah desa membayar 100 persen padahal realisasi di lapangan belum mencapai 100 persen.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten TTS diketahui kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai angka Rp.722.159.663.
" Total ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Disinggung terkait dugaan keterlibatan oknum kepala desa di Kabupaten Malaka berinisial VN yang diduga meminjam Bendera CV untuk melakukan pekerjaan di Desa Taebone, Anton mengaku pihaknya masih mendalami keterlibatannya.
Pihaknya akan melihat dari fakta-fakta dalam persidangan mendatang. Jika menemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan VN bisa ditetapkan sebagai tersangka.
" Kita masih mendalami peran dari VN ini. Kita lihat nanti fakta persidangan seperti apa. Jika ada fakta-fakta baru, tentunya oknum kepala desa tersebut bisa saja kita tetanpkan sebagai tersangka," pungkasnya. (din)
Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang LKPj Walikota Kupang Tersendat, Masyarakat Gelar Demonstrasi
