Berita Kabupaten TTS

Bahas Penundaan Pilkades, Aliansi Mahasiswa asal TTS Kota Kupang, Datangi 2 Lembaga Penting di TTS

Aliansi Mahasiswa asal TTS di Kota Kupang, pada Jumat, 24 Juni 2022, mendatangi kantor bupati dan kantor DPRD TTS. Kedatangan mereka guna

Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/ Adrianus Dini
Bahas Penundaan pelaksanaan Pilkades, Aliansi Mahasiswa asal TTS Kota Kupang, Datangi 2 Lembaga Penting di TTS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Aliansi Mahasiswa asal TTS di Kota Kupang, pada Jumat, 24 Juni 2022, mendatangi kantor bupati dan kantor DPRD TTS. Kedatangan mereka guna membahas penundaan pelaksanaan pilkades serentak di TTS.

Mereka berorasi dan menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja pemda TTS dan DPRD TTS yang dianggap merugikan pihak akar rumput.

Di kantor Bupati TTS, rombongan diajak untuk berdiskusi di aula kantor bupati bersama kadis Pol PP, Yopic Magang selaku ketua timwas pelaksanaan pilkades dan sekda TTS, Edison Sipa.

Aliansi ini menemukan beberapa kejanggalan berkaitan dengan kebijakan yang diambil pemda TTS.

Terkait penundaan yang ada, berangkat dengan pemahaman bahwa penyelenggara kegiatan pilkades serentak merupakan suatu kesatuan (Peraturan Bupati TTS no 26 tahun 2017) maka aliansi ini menyimpulkan bahwa penerapan pola komunikasi pemerintahan yang digunakan oleh pemda TTS sangatlah buruk dan merugikan rakyat. 

Lebih lanjut dikatakan, gagalnya penerapan pola komunikasi pemerintahan oleh pemda Kabupaten TTS telah menimbulkan polemik di ruang lingkup Kabupaten TTS bahkan Provinsi NTT dengan di tundanya pilkades serentak tahun 2022 di Kab TTS.

Mereka merekomendasikan, Pemda Kabupaten TTS harus memperbaiki pola komunikasi pemerintahan agar tidak menimbulkan polemik dan mengorbankan hak-hak rakyat.

Selain itu, mereka juga melihat adanya pertentangan yuridis di dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Pemda TTS.

Mereka menilai alasan tidak dilakukannya diskresi bupati karena tidak sesuai regulasi membuat inkonsistensi dalam tubuh pemda sendiri.

Korelasinya terdapat pada larangan melakukan kampanye atau masa tenang sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Bupati no: 146/KEP/HK/2022 tentang perubahan keputusan bupati sebelumnya.

Mereka melihat hal tersebut bertentangan dengan Perda No 10 Tahun 2015 peraturan bupati TTS no: 26 Thn 2017 yang mengatur tentang masa tenang hanya berlaku 3 hari sebelum pemungutan suara, padahal sesuai SK Bupati TTS Nomor 146/KIP/HK/2022 poin 3 (Tiga).

Berdasarkan kajian yang mereka lakukan, selama waktu penundaan pemungutan suara terhitung tanggal 17 Juni 2022 sampai tanggal 24 Juli 2022 terdapat selisih 38 hari. Namun, kemudian tanpa dasar yang jelas pemda TTS menggolongkan 38 hari tersebut sabagai bagian dari penyediaan TPS dan bilik suara yang tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Berdasarkan rentetan pernyataan di atas, mahasiswa asal kabupaten TTS Kota Kupang menyimpulkan, pemda TTS telah secara keliru mengambil langkah dalam menetapkan kebijakan terkait penundaan pilkades serentak ini sehingga menyebabkan pertentangan secara yuridis.

Untuk itu semua, mereka merekomendasikan, pemerintah daerah kabupaten TTS harus segera melakukan kajian tuntas terkait persoalan ini, sehingga kajian tersebut boleh menjadi landasan kuat bagi pemda untuk dapat mengambil langkah-langkah kongkret guna mengantisipasi kekeliruan yang telah ditimbulkan melalui kebijakan terkait penundaan pilkades serentak.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved