Berita Kabupaten TTS

Bahas Penundaan Pilkades, Aliansi Mahasiswa asal TTS Kota Kupang, Datangi 2 Lembaga Penting di TTS

Aliansi Mahasiswa asal TTS di Kota Kupang, pada Jumat, 24 Juni 2022, mendatangi kantor bupati dan kantor DPRD TTS. Kedatangan mereka guna

Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/ Adrianus Dini
Bahas Penundaan pelaksanaan Pilkades, Aliansi Mahasiswa asal TTS Kota Kupang, Datangi 2 Lembaga Penting di TTS. 

"Penundaan begini bisa memunculkan konflik bagi massa akar rumput.
Dengan adanya penundaan ini kita tidak bisa memastikan tidak adanya money politic dan lain-lain," sebutnya.

Selanjutnya Gerald banunaek pada kesempatan tersebut menyampaikan kedatangan aliansi ini tidak hanya untuk mengkritik dua lembaga penting di TTS. Namuny lebih dari pada itu, pihaknya mau meminta solusi yang tepatnya seperti apa terkait masalah yang ada.

Dirinya menyampaikan poin kesalahan terletak pada tidak terjadinya pola penerapan komunikasi yang baik dari pemda TTS. 

"Siapa yang bertanggungjawab jika ada konflik di masyarakat. Bupati berani tanggung jawab?," tanya Gerald.

"Kami datang untuk suarakan keresahan kami. Kami sesalkan, anggota DPRD TTS belum sampai pada langkah konkrit. Ini sepertinya hanya menggiring massa dengan kepentingan tertentu," ungkapnya.

"Tujuan dari Politik itu sendiri untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Menanggapi pernyataan yang ada, Religius Usfunan selaku wakil ketua DPRD TTS mengapresiasi kedatangan aliansi mahasiswa asal TTS di Kupang.

"Terima kasih untuk kehadiran teman-temam aliansi. Ini adalah bagian dari kontrol terhadap fungsi dan kerja DPRD TTS," ucapnya.

"Terkait pengawasan terhadap jalannya pilkades di TTS ini, kami anggota DPRD TTS melalui komisi 1 sudah melakukan pengawasan sejak tahapan awal pendaftaran," jelasnya. 

"Lalu terkait penundaan pelaksanaan pilkades karena ketiadaan surat suara, ini yang perlu kami jelaskan," imbuh Religius.

Dirinya menjelaskan, berkaitan dengan perda 10 tahun 2015 yang telah dirubah perda 4 tahun 2017 dan ditindaklanjuti dengan perbup 9 tahun 2022 tentang pilkades, dan juga ada keputusan bupati nomor 37 tahun 2022 tentang pilkades, tentunya seluruh tahapan telah berjalan.

Untuk pengadaan surat suara lanjutnya, diatur dalam peraturan bupati, tetapi peraturan bupati nomor 9 tahun 2022 tidak dijelaskan secara detail mengenai pengadaan surat suara modelnya seperti apa terkait ukuran dan lain-lain tidak dirincikan. 

Di dalam perbup 9 ungkapnya, hanya dikatakan pengadaan surat suara dan alat kelengkapan pemilihan kepala desa diatur oleh panitia kabupaten. Penjelasan lanjutan tidak ada.

Sebagai wakil rakyat katanya, tentu DPRD menilai berdasarkan perbup tersebut pengadaan surat suara tidak perlu diadakan melalui tender. 

"Sebelum terjadinya kisruh DPRD TTS telah menawarkan diskresi bupati sehingga tidak terjadi penundaan," ungkap Religius.

DPRD TTS juga jelasnya, selalu melakukan koordinasi dengan pihak pemda melalui komisi 1 terkait kelancaran kegiatan ini.

"Diskresi yang kami tawarkan waktu itu adalah, penyerahan kepada panitia karena keputusan panitia di bawah itu final dan mengikat. Oleh karenanya, pengadaan surat suara kita serahkan ke panitia masing-masing desa. Hal tersebut di satu sisi akan hemat biaya dan juga tidak memakan waktu yang terlalu lama," jelasnya.

Untuk hal tersebut, tambahnya rekomendasi DPRD TTS sudah keluar sejak bulan April. 

"Itu artinya fungsi pengawasan kami berjalan," tegas Religius.

Selanjutnya Uksam Selan, ketua komisi 1 DPRD TTS, mengenai penundaan pelaksanaan pilkades ini mengungkapkan kadis PMD telah gagal dalam menangani tugas tersebut. 

Dan seharusnya menurut Uksam, kadis PMD TTS mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

"Melihat keadaan yang terjadi sebetulnya kadis PMD perlu secara berani mengundurkan diri dari jabatannya karena memang dia telah gagal," ucapnya.

"Kita juga sudah melakukan rapat dengar pendapat untuk mengetahui letak masalahnya. Ternyata masalah tersebut ada di dinas PMD. Bisa saja ada faktor kepentingan di dalamnya. Kalau tidak ada kepentingan tentu tender sudah dapat dilakukan sejak 1 April karena DPT sudah final 30 Maret," terangnya.

Sangat disayangkan lanjut Uksam, dinas PMD baru melakukan kesiapan dokumen pada tanggal 8 Juni. 

"Tender normal membutuhkan waktu 21 hari. Sementara itu waktu pemungutan suara jatuh pada tanggal 17 Juni. Ini kan tidak mungkin," tuturnya.

"Sebelumnya bersama pak sekda dan kadis PMD kami tawarkan diskresi dan lupakan tender, kita kembali ke sistem dulu. Kita panggil panitia desa dan kita beri cara lain yang lebih hemat dan efektif, tetapi ternyata secara sepihak pemda TTS mengeluarkan SK Bupati nomor 146 dan menunda terlaksananya pemungutan surat suara," ungkapnya kesal. 

"Karena itu kita mengganggap rekomendasi DPRD TTS waktu itu sudah tepat. Jikapun terjadi penundaan tidak akan memakan waktu hingga 1 bulan. Namun alasan pemda, proses tender sudah berlangsung," katanya. (Cr12)

 

Bahas Penundaan pelaksanaan Pilkades, Aliansi Mahasiswa asal TTS Kota Kupang, 
Datangi 2 Lembaga Penting di TTS.
Bahas Penundaan pelaksanaan Pilkades, Aliansi Mahasiswa asal TTS Kota Kupang, Datangi 2 Lembaga Penting di TTS. (Pos Kupang.com/ Adrianus Dini)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved