Pembunuhan Ibu dan Anak
Sidang Kasus Astri dan Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Hadirkan Simplexius Asa Sebagai Ahli
Dikatakan, ada tiga jenis pembunuhan, yakni, pembunuhan biasa, pembunuhan berencana dan pembunuhan anak.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dr.Simplexius Asa, S.H,MH dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh sebagai ahli dalam sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Sidang lanjutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Senin 27 Juni 2022.
Sekitar pukul 13:27 Wita, pihak PN Kelas 1 A Kupang mengumumkan melalui pengeras suara bahwa sidang perkara No 80 dengan terdakwa Randy Badjideh hendak dimulai, dimohon kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU masuk ke ruang sidang Cakra.
Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Jaksa Penuntut Umum Ingatkan Agar Randy Badjideh Jujur
Sidang lanjutan ini dipimpin Wari Juniati,S.H,MH didampingi empat hakim anggota, JPU Herry Franklin,SH, MH dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, SH. MH
Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H, Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Obed Djami,S.H, M.H dan Amos Lafu, SH,MH
Sedangkan Penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Undana, Dr. Simplisius Asa,SH,MH.
Simplexius sebelum menyampaikan keterangan sebagai ahli terlebih dahulu mengucapkan janji di depan majelis hakim.
"Karena ahli dari penasihat hukum maka dipersilahkan untuk dahulu bertanya," kata Hakim Ketua Majelis,Wari Juniati,SH,MH.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Dua Teman SMA Randy Badjideh Bersaksi di Pengadilan
Saat itu, Simplexius meminta agar keterangannya direkam untuk pelajaran. Hakim meminta agar rekaman itu tidak boleh disebarkan sebelum perkara tersebut inkrah.
Saat itu, Benny Taopan,tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan pertanyaan lebih dahulu. Benny menanyakan soal disiplin ilmu ahli.
Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai aturan hukum terkait pembunuhan.
"KUHP menulis kejahatan jiwa dan raga.Kejahatan jiwa itu pembunuhan, kejahatan badan adalah penganiayaan," kata Simplexius.
Sebelum menjawab pertanyaan, Simplexius lebih dahulu menyampaikan kalimat mohon izin yang mulia.
Pembunuhan Ibu dan Anak
Kasus Astri dan Lael
Astri Manafe
Lael Maccabee
Simplexius Asa
Randy Badjideh
Penasihat Hukum
PN Kelas 1 A Kupang
Ahli Hukum Pidana
JPU
Nyawa
Sidang Kasus Astri dan Lael, Jaksa Penuntut Umum Ingatkan Agar Randy Badjideh Jujur |
![]() |
---|
Sidang Kasus Astri-Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Siapkan Saksi Meringankan |
![]() |
---|
Sidang Kasus Astri dan Lael, Begini Kronologi Randy Badjideh Habisi Nyawa Astri Manafe |
![]() |
---|
Sidang Kasus Astri Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Sempat Tertahan di PN Kelas 1 A Kupang |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh Keberatan Keterangan Novi Saduk |
![]() |
---|