Pembunuhan Ibu dan Anak

Sidang Kasus Astri dan Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Hadirkan Simplexius Asa Sebagai Ahli 

Dikatakan, ada tiga jenis pembunuhan, yakni, pembunuhan biasa, pembunuhan berencana dan pembunuhan anak.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Jeckson Manafe kakak korban didampingi orang tua dan keluarga menyampaikan pernyataan dukungan terhadap pengadilan dan JPU usai sidang di PN Kelas 1 A Kupang, Senin 27 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dr.Simplexius Asa, S.H,MH dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh sebagai ahli dalam sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Sidang lanjutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Senin 27 Juni 2022.

Sekitar pukul 13:27 Wita, pihak PN Kelas 1 A Kupang mengumumkan melalui pengeras suara bahwa sidang perkara No 80 dengan terdakwa Randy Badjideh hendak dimulai, dimohon kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU masuk ke ruang sidang Cakra.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Jaksa Penuntut Umum Ingatkan Agar Randy Badjideh Jujur

Sidang lanjutan ini dipimpin Wari Juniati,S.H,MH didampingi empat hakim anggota, JPU Herry Franklin,SH, MH dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, SH. MH

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H,  Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Obed Djami,S.H, M.H  dan Amos Lafu, SH,MH

Sedangkan Penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Undana, Dr. Simplisius Asa,SH,MH.

Simplexius sebelum menyampaikan keterangan sebagai ahli terlebih dahulu mengucapkan janji di depan majelis hakim.

"Karena ahli dari penasihat hukum maka dipersilahkan untuk dahulu  bertanya," kata Hakim Ketua Majelis,Wari Juniati,SH,MH.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Dua Teman SMA Randy Badjideh Bersaksi di Pengadilan

Saat itu, Simplexius meminta agar keterangannya  direkam untuk pelajaran. Hakim meminta agar rekaman itu tidak boleh disebarkan sebelum perkara tersebut inkrah.

Saat itu, Benny Taopan,tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan pertanyaan lebih dahulu. Benny menanyakan soal disiplin ilmu ahli.

Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai aturan hukum terkait pembunuhan.

"KUHP menulis kejahatan jiwa dan raga.Kejahatan jiwa itu pembunuhan, kejahatan badan adalah penganiayaan," kata Simplexius.

Sebelum menjawab pertanyaan, Simplexius lebih dahulu menyampaikan kalimat mohon izin yang mulia.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved