Pembunuhan Ibu dan Anak
Sidang Kasus Astri dan Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Hadirkan Simplexius Asa Sebagai Ahli
Dikatakan, ada tiga jenis pembunuhan, yakni, pembunuhan biasa, pembunuhan berencana dan pembunuhan anak.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Dikatakan, ada tiga jenis pembunuhan, yakni, pembunuhan biasa, pembunuhan berencana dan pembunuhan anak.
Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Terdakwa Randy Badjideh Keberatan Keterangan Novi Saduk
"Pembunuhan jiwa, pelaku menghendaki hilangnya nyawa, sedangkan kejahatan badan, pelaku menginginkan adanya penderitaan fisik," kata Simplexius.
Dikatakan Simplexius, di dalam pengaturan tentang kejahatan badan, diatur pasal tentang matinya korban.
"Jika ada sebab berlebihan sehingga korban meninggal, standing poin adalah niat awal apakah menghendaki nyawa atau penderitaan fisik dari korban," kata Simplexius.
Saat ditanyai Benny Taopan, bagaimana perbedaan pembunuhan biasa dan berencana, Simplisius menjawab , mohon izin yang mulia, menurut yuris prudensi, berencana ada waktu bagi pelaku tetap pada niat untuk mengambil nyawa korban.
"Yang mulia mempertimbangkan waktu yang digunakan pelaku, maka mengenai lama atau tidaknya atau durasi mempertimbangkan niat pelaku itu tergantung pada pertimbangan hakim," katanya.
Dikatakan, apabila niat dihubungkan sebagai maksud, maka pelaku mengerahkan sumberdaya yang besar.
Baca juga: Usai Opa Saul Bersaksi, Randy Badjideh Bantah Keterangan dan Minta Maaf
"Tidak mungkin pelaku berencana mengambil nyawa dengan sumberdaya yang tidak memadai," katanya.
Simplexius juga mengatakan, pelaku juga tidak memiliki niat terhadap nyawa korban tetapi tidak mampu menghindarinya dan kalau ada unsur sengaja, sekecil apapun pelaku menginginkan nyawa korban.
Benny Taopan kemudian menanyakan, bagaimana kita menguji soal niat.mungkin ahli bisa menjelaskan.
Simplexius menjawab,mohon izin yang mulia, niat harus diejawantahkan sebagai kesengajaan.
"Kita dapat mengukur dalam ajaran kesengajaan, sehingga saya sudah awal menghubungkan niat sengaja sebagai maksud, kepastian dan sengaja sebagai kemungkinan. Jika berencana maka unsur sengaja itu penting.
Sedangkan soal kualitas saksi,"ujarnya.
Ia mengatakan, saksi premium, adalah saksi yang melihat, mendengar dan mengalami. Sementara soal Pasal 55 yang perlu dibuktikan.
"Bagaimana tanggapan ahli terhadap sebuah tindak pidana pembunuhan menggunakan alat, kemudian pelaku menggunakan fisik," tanya Benny.
Baca juga: Terdakwa Randy Badjideh Tampak Tenang Mengikuti Sidang Kedua di PN Kupang
"Saya tidak terlalu clear, yang penting adalah niat. Jika niat sebagai maksud,maka pelaku mempersiapkan alat," kata Simplexius.