Pembunuhan Ibu dan Anak

Sidang Kasus Astri dan Lael, Jaksa Penuntut Umum Ingatkan Agar Randy Badjideh Jujur

JPU meminta terdakwa kasus pembunuhanAstri Manafe dan Lael Maccabeerandy badjideh agar memberi keterangan secara jujur

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar Sidang Kasus Astri dan Lael Senin 20 Juni 2022 malam.

Pada sidang Kasus Astri dan Lael itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, randy badjideh agar memberi keterangan secara jujur. 

Keterangan randy badjideh akan menentukan nasibnya sendiri dalam sidang Kasus Astri dan Lael

Hal ini disampaikan JPU, Herry Franklin SH MH dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri Kupang (PN) Kelas 1A Kupang, Senin 20 Juni 2022 malam.

Sidang ini dipimpin Wari Juniati SH MH didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y Teddy Windiartono SH MHum, Reza Tyrama SH, AA Gde Oka Mahardika SH MH dan Murthada Mberu SH JPU , Herry Franklin SH MH, Herman Deta SH, Fera SH dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung SH MH.

Baca juga: Randy Bajideh Bantah Bekap dan Cekik Lael Hingga Tewas

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah SH, Harri Pandie SH MH, Benny Taopan SP SH MH, Amos Lafu SH, Rio Manafe dan Diky Ndun SH

Herry ketika memberi pertanyaan kepada Randy, juga meminta supaya Randy bersikap jujur.

"Saudara harus jujur, karena semua keterangan menentukan nasib saudara," kata Herry.

Hal yang sama sempat diingatkan oleh JPU , Sisca Gitta Rumondang Marpaung SH MH.  Sisca juga sempat meminta agar terdakwa bisa jujur dalam persidangan.

Saat itu, Herry menanyakan soal terdakwa dan korban jalan-jalan pada tanggal 27 Agustus 2021, Randy Badjideh menjawab bahwa mereka sudah sering jalan-jalan.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Masyarakat Pertanyakan Alasan Tak Bisa Melihat Wajah Randy Bajideh

Herry juga menanyakan bahwa sebelum bertemu korban, terdakwa membuka blokir nomor kontak korban.

"Buka blokir untuk apa dan siapa yang telepon Ate," tanya Herry dan langsung dijawab Randy bahwa dia yang menelpon korban.

Sebelum bertemu juga Randy mengatakan, dirinya beralasan untuk bertemu Lael.

"Saudara tahu chat dari Ate yang menerangkan bahwa dia tidak mau bertemu saudara," tanya Herry.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved