Pembunuhan Ibu dan Anak
Sidang Kasus Astri dan Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Hadirkan Simplexius Asa Sebagai Ahli
Dikatakan, ada tiga jenis pembunuhan, yakni, pembunuhan biasa, pembunuhan berencana dan pembunuhan anak.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Benny juga menanyakan soal pengajuran /menganjurkan. JPU Amos Lafu menanyakan soal pasal 55 dan dijawab Simplexius bahwa pasal itu wajib dibuktikan.
"Jika dalam sebuah perkara, sejauh pelaku satu orang tapi didakwakan ada pasal 55, jika tidak dibuktikan, apa tanggapan ahli," tanya Amos dan dijawab Simplexius bahwa bisa saja dakwaan prematur jika tidak dibuktikan, apabila orang lain belum tersangka.
Amos juga menanyakan bagaimana pendapat ahli jika dalam tidak pidana pembunuhan ada pasal 55 pada berkas lain, sementara pihak lain itu belum jadi tersangka.
Simplexius mengatakan, bisa prematur.
"Soal pencekikan, mana pasal tepat bagi pelaku," tanya Amos
Saat Simplisius menjawab pengunjung sidang berdengung. Namun ahli Simplexius mengatakan, dirinya menolak pertanyaan itu.
Amos mengatakan, jika terjadi tindak pidana, tidak ada saksi melihat, kemudian disidangkan.
Simplexius menjawab, seorang tersangka atau terdakwa mempunyai hak, yakni hak untuk berbohong, hak untuk diam dan hak tidak boleh menerangkan sesuatu yang merugikan dirinya sendiri. Atas tiga hak itulah, lanjut Simplexius, maka KUHAP mengatakan, keterangan seorang terdakwa hanya berlaku bagi dirinya.
"Artinya apa, untuk menyatakan seorang terdakwa itu bersalah,maka tidak tergantung pada apa yang dia katakan. Pasal 189 KUHAP keterangan seorang terdakwa hanya berlaku bagi dirinya sendiri," ujarnya.
Yance Thobias Mesah menanyakan soal hak terdakwa, Simplexius mengatakan, dalam pasal 189 KUHAP, dimaknai bahwa hakim tidak terikat pada pengakuan atau keterangan terdakwa.
JPU Herry Franklin menanyakan soal adanya kalimat yang pernah diucapkan terdakwa. Saat itu Benny Taopan meminta agar perlu menghindari pertanyaan pada kasus yang terjadi.
Saat itu Hakim Wari meminta agar berbicara soal ahli saja.
"Saya ahli hukum, yang ditanyakan JPU itu lebih bijak ke ahli bahasa," ujar Simplexius.
Saat itu, Wari menanyakan apa tanggapan dari terdakwa dan Randy menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu.
Sidang ini berakhir pada pukul pukul 14:36 wita.
Sebelum menutup sidang Wari mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan baru digelar pada 13 Juni 2022.(*)