Berita Timor Tengah Selatan Hari Ini

Kapolres TTS serahkan Sisa Tulang Korban Kasus Pembunuhan di Desa Bena 

Penyerahan sisa tulang korban ini berlangsung di Markas Polres (Mapolres) Timor Tengah Selatan (TTS) di SoE

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
MAPOLRES TTS - Kapolres TTS menyerahkan sisa tulang korban kasus Pembunuhan di Desa Bena Usai Uji Lab Forensik 

"Sisa tulang korban diserahkan kepada keluarga untuk selanjutnya dimakamkan secara adat sesuai kesepakatan keluarga," ungkap Arsa.

Baca juga: Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak Sapi, TTS Masih Aman.

Keluarga korban pada kesempatan tersebut meminta kepada Kapolres TTS agar pelaku dikenai hukuman yang berat. 

Yulius Tlonaen, om kandung korban yang menerima tulang korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres yang telah menemukan sisa tulang korban.

Kepada Kapolres Gusti, Yulius meminta agar pelaku tetap diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. 

"jujur kami sakit hati. Kami kasih kami punya anak (korban) kepada pelaku utuh, hari ini kami terima hanya sisa tulang. Kami minta pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ungkap Yulius.

Albin Nau adik kandung dari tersangka melihat tindakan saudaranya sebagai sebuah kesalahan dan karena itu ia meminta pihak kepolisian untuk menindak tersangka dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca juga: Hadir dalam Deklarasi dan Ulang Tahun Bigboss yang ke-7 Bupati TTS Ikut Safety Riding

Disaksikan Pos Kupang di Mapolres TTS, keluarga korban yang hadir pada kesempatan itu, anak korban, saudara korban, om kandung korban dan saudara pelaku. 

Setelah diterima, tulang korban selanjutnya akan dimakamkan di Desa Oehela.

Diberitakan sebelumnya, Imanuel Nau (63), kalap lalu menganiaya istrinya, Yosina Selan (60) hingga tewas. Warga RT 23 RW 09 Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memukul istrinya dengan kayu.

Kemudian jasad istrinya dibakar. Peristiwa itu terjadi di kebun mereka, Desa Bena, Minggu 17 April 2022.

Hal ini terjadi karena cekcok antara korban dan tersangka di mana tersangka merasa geram karena korban terus menuduhnya menjual ternak ayam peliharaan mereka.

Baca juga: Kadis P3A Kabupaten TTS Beberkan Capaian Program Dihadapan Menteri PPPA RI

Pada mulanya terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang dipicu kekesalan korban karena pelaku menitipkan 7 ekor ayam kepada Saul Tkela.

Dimana, dari 7 ekor ayam yang dititipkan pelaku, 3 di antaranya mati akibat dimakan kucing. Korban menuding, 3 ekor ayam yang hilang tersebut, bukannya dimakan kucing melainkan dijual Saul.

Pertengkaran tersebut terus berlanjut pada keesokan harinya, Minggu, 17 April 2022. Dimana korban mengikuti pelaku ke kebun dan kembali mengungkit persoalan ayam tersebut.

Pelaku yang kesal karena terus dimarahi oleh korban langsung mengambil kayu kabesak yang berada di depan pintu masuk rumah kebun dan memukul kepala korban sebanyak 3 kali hingga tewas di TKP. (Cr12) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved