Berita Timor Tengah Selatan Hari Ini
Kapolres TTS serahkan Sisa Tulang Korban Kasus Pembunuhan di Desa Bena
Penyerahan sisa tulang korban ini berlangsung di Markas Polres (Mapolres) Timor Tengah Selatan (TTS) di SoE
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK menyerahkan sisa tulang (tengkorak, panggul dan gigi) korban kasus pembunuhan di Bena usai uji Lab Forensik kepada keluarga korban, Selasa, 24 Mei 2022.
Penyerahan sisa tulang korban ini berlangsung di Markas Polres (Mapolres) Timor Tengah Selatan (TTS) di SoE.
Untuk diketahui, penyerahan sisa tulang korban dilakukan pasca penyidik mengantongi hasil uji lab forensik terhadap sisa tulang korban.
"Hari ini kami menyerahkan barang bukti (tulang korban) kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 17 April 2022 di desa Bena, kecamatan amanuban Selatan," ungkap kapolres TTS Arsa kepada pers.
Dirinya menerangkan, untuk sementara kasus dalam tahap penyidikan.
Baca juga: ARAKSI Usut Penyelewengan Keuangan dalam Program SLBM di Dinas PRKP Kabupaten TTS
Pihaknya juga sudah melakukan uji forensik terhadap sisa-sisa tulang korban dan betul hasilnya menunjukan bahwa sisa tulang tersebut adalah milik korban.
Arsa menerangkan, korban dianiaya kemudian dibakar oleh suaminya.
Terkait barang bukti yang diperoleh di TKP ia menerangkan hanya sisa tulang korban dan parang yang digunakan tersangka.
"Kemarin yang kita temukan di TKP, sisa tulang dari korban dan alat bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu parang," ucapnya.
"Parang ini sendiri sudah sempat dicuci oleh pelaku, namun masih ada sedikit sisa darah dan kemarin hasil dari lab menunjukkan darah tersebut adalah milik korban," lanjutnya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri TTS Gelar Binmatkum di Kecamatan Mollo Utara
"Uji forensik ini untuk membuktikan sisa-sisa tulang tersebut milik korban dan bekas darah yang ada pada parang merupakan darah korban. Dan dari hasil lab tersebut diketahui bahwa tulang dan bekas darah pada parang tersebut adalah milik korban," imbuh Arsa.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, Arsa menerangkan, tersangka melakukan aksinya tersebut karena marah dengan tudingan korban yang mengatakan bahwa dirinya telah menjual ternak peliharaan.
Tersangka dijerat pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk sementara tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB SoE.
Kepada keluarga korban, Kapolres Gusti mengatakan, proses hukum terhadap tersangka Imanuel Nau tetap dilakukan. Tersangka saat ini sedang ditahan di Rutan SoE dan kasus hukumnya sudah pada tahap penyidikan.
"Sisa tulang korban diserahkan kepada keluarga untuk selanjutnya dimakamkan secara adat sesuai kesepakatan keluarga," ungkap Arsa.
Baca juga: Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak Sapi, TTS Masih Aman.
Keluarga korban pada kesempatan tersebut meminta kepada Kapolres TTS agar pelaku dikenai hukuman yang berat.
Yulius Tlonaen, om kandung korban yang menerima tulang korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres yang telah menemukan sisa tulang korban.
Kepada Kapolres Gusti, Yulius meminta agar pelaku tetap diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya.
"jujur kami sakit hati. Kami kasih kami punya anak (korban) kepada pelaku utuh, hari ini kami terima hanya sisa tulang. Kami minta pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ungkap Yulius.
Albin Nau adik kandung dari tersangka melihat tindakan saudaranya sebagai sebuah kesalahan dan karena itu ia meminta pihak kepolisian untuk menindak tersangka dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca juga: Hadir dalam Deklarasi dan Ulang Tahun Bigboss yang ke-7 Bupati TTS Ikut Safety Riding
Disaksikan Pos Kupang di Mapolres TTS, keluarga korban yang hadir pada kesempatan itu, anak korban, saudara korban, om kandung korban dan saudara pelaku.
Setelah diterima, tulang korban selanjutnya akan dimakamkan di Desa Oehela.
Diberitakan sebelumnya, Imanuel Nau (63), kalap lalu menganiaya istrinya, Yosina Selan (60) hingga tewas. Warga RT 23 RW 09 Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memukul istrinya dengan kayu.
Kemudian jasad istrinya dibakar. Peristiwa itu terjadi di kebun mereka, Desa Bena, Minggu 17 April 2022.
Hal ini terjadi karena cekcok antara korban dan tersangka di mana tersangka merasa geram karena korban terus menuduhnya menjual ternak ayam peliharaan mereka.
Baca juga: Kadis P3A Kabupaten TTS Beberkan Capaian Program Dihadapan Menteri PPPA RI
Pada mulanya terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang dipicu kekesalan korban karena pelaku menitipkan 7 ekor ayam kepada Saul Tkela.
Dimana, dari 7 ekor ayam yang dititipkan pelaku, 3 di antaranya mati akibat dimakan kucing. Korban menuding, 3 ekor ayam yang hilang tersebut, bukannya dimakan kucing melainkan dijual Saul.
Pertengkaran tersebut terus berlanjut pada keesokan harinya, Minggu, 17 April 2022. Dimana korban mengikuti pelaku ke kebun dan kembali mengungkit persoalan ayam tersebut.
Pelaku yang kesal karena terus dimarahi oleh korban langsung mengambil kayu kabesak yang berada di depan pintu masuk rumah kebun dan memukul kepala korban sebanyak 3 kali hingga tewas di TKP. (Cr12)