Berita Timor Tengah Selatan Hari Ini

Kapolres TTS serahkan Sisa Tulang Korban Kasus Pembunuhan di Desa Bena 

Penyerahan sisa tulang korban ini berlangsung di Markas Polres (Mapolres) Timor Tengah Selatan (TTS) di SoE

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
MAPOLRES TTS - Kapolres TTS menyerahkan sisa tulang korban kasus Pembunuhan di Desa Bena Usai Uji Lab Forensik 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK menyerahkan sisa tulang (tengkorak, panggul dan gigi) korban kasus pembunuhan di Bena usai uji Lab Forensik kepada keluarga korban, Selasa, 24 Mei 2022.

Penyerahan sisa tulang korban ini berlangsung di Markas Polres (Mapolres) Timor Tengah Selatan (TTS) di SoE.

Untuk diketahui, penyerahan sisa tulang korban dilakukan pasca penyidik mengantongi hasil uji lab forensik terhadap sisa tulang korban.

"Hari ini kami menyerahkan barang bukti (tulang korban) kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 17 April 2022 di desa Bena, kecamatan amanuban Selatan," ungkap kapolres TTS Arsa kepada pers. 

Dirinya menerangkan, untuk sementara kasus dalam tahap penyidikan.

Baca juga: ARAKSI Usut Penyelewengan Keuangan dalam Program SLBM di Dinas PRKP Kabupaten TTS

Pihaknya juga sudah melakukan uji forensik terhadap sisa-sisa tulang korban dan betul hasilnya menunjukan bahwa sisa tulang tersebut adalah milik korban.

Arsa menerangkan, korban dianiaya kemudian dibakar oleh suaminya. 

Terkait barang bukti yang diperoleh di TKP ia menerangkan hanya sisa tulang korban dan parang yang digunakan tersangka.

"Kemarin yang kita temukan di TKP, sisa tulang dari korban dan alat bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu parang," ucapnya.

"Parang ini sendiri sudah sempat dicuci oleh pelaku, namun masih ada sedikit sisa darah dan kemarin hasil dari lab menunjukkan darah tersebut adalah milik korban," lanjutnya.

Baca juga: Kejaksaan Negeri TTS Gelar Binmatkum di Kecamatan Mollo Utara

"Uji forensik ini untuk membuktikan sisa-sisa tulang tersebut milik korban dan bekas darah yang ada pada parang merupakan darah korban. Dan dari hasil lab tersebut diketahui bahwa tulang dan bekas darah pada parang tersebut adalah milik korban," imbuh Arsa.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, Arsa menerangkan, tersangka melakukan aksinya tersebut karena marah dengan tudingan korban yang mengatakan bahwa dirinya telah menjual ternak peliharaan.

Tersangka dijerat pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk sementara tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB SoE.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved