Berita Nasional

Dana Jaminan Hari Tua untuk Investasi Saham dan Deposito, BP Jamsostek Tepis Tak Bisa Bayar Klaim

Sebesar 7 persen dari dana JHT ditempatkan pada instrumen reksadana yang juga berisikan saham-saham blue chip dan LQ45.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Menaker Ida Fauziyah soal jaminan hari tua baru dibayar saat pekerja berusia 56 tahun. 

Tidak Liar

Terpisah, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan iuran buruh yang dikelola oleh BP Jamsostek boleh dimasukkan ke dalam program investasi.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut hal tersebut sesuai dengan aspek ekonomis.

"Setiap rupiah uang iuran para pekerja buruh dikelola oleh BP Jamsostek untuk benar-benar dikembangkan dimasukkan dalam program investasi. Ada yang bertanya itu liar? Tidak, tidak liar," ujar Indah saat diskusi daring.

Baca juga: ASPEK Indonesia Desak Jokowi dan Menaker Cabut Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun

Indah memaparkan terdapat dasar regulasi, terutama agar BP Jamsostek mengelola dan mengembangkan uang-uang para pekerja buruh.

"Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2013 juncto PP Nomor 55 Tahun 2015 mengenai instrumen investasi apa saja yang diperbolehkan bagi BP Jamsostek untuk mengelola dan mengembangkan uang iuran JHT dari para pekerja buruh," tuturnya.

Terkait besaran nilainya, ucap Indah, pihaknya telah melihat simulasi dari pihak direksi BP Jamsostek.

"Nanti bisa didiskusikan berapa sebenarnya indetail putaran uang atau pengembangan dari uang iuran JHT, kemudian dengan besaran bunga di atas rata-rata deposito nasional, maka kira-kira berapa yang besaran uang iuran pekerja untuk JHT," kata Indah.

Baca juga: Melki Laka Lena Bicara Soal JHT dan JKP Saat Menaker Tetapkan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Indah juga menjelaskan mengenai dasar aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Indah bilang aturan tersebut memiliki hirarki yang jelas.

Aturan tersebut memang menuai polemik di masyarakat karena dalam beleid, pekerja baru bisa mencairkan JHT saat mereka masuk usia 56 tahun.

Menurut Indah, hierarkinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Permenaker ini hierarkinya jelas. Di atasnya PP 60 dan PP 46 tahun 2015 di atasnya ada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan, dan atasnya lagi UUD 1945," ujar Indah.

Baca juga: Kabar Gembira! Pekerja Kena PHK Terima Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 10,5 Juta

Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Banyak pertanyaan Permenaker ini tidak konstitusional, artinya berlawanan dengan Undang-Undang, sebenarnya itu jelas. Kemudian pertanyaan selanjutnya kenapa Permenaker 19 sebelum hadirnya 2022 ini, tidak dipertahankan," tutur Indah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved