Berita Nasional
ASPEK Indonesia Desak Jokowi dan Menaker Cabut Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun
Desakan ASPEK Indonesia itu tertuang dalam surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
ASPEK Indonesia Desak Jokowi dan Menaker Cabut Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan pencairan danan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan di usia 56 tahun.
Desakan ASPEK Indonesia itu tertuang dalam surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Salinan surat tersebut juga dikirimkan kepada media.
Dalam surat tersebut ASPEK meminta pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
ASPEK meminta Jokowi untuk menginstruksikan kepada Ida untuk mencabut dan membatalkan Permenaker tersebut.
Selanjutnya, ASPEK meminta untuk tetap memberlakukan Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Jokowi Didesak Copot Menaker Ida Fauziyah Buntut Kebijakan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Manfaat itu dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.
Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Mirah Sumirat mendasarkan tuntutan tersebut pada tujuh pertimbangan.
Pertama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sesungguhnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.
Kedua, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun.
Ketiga, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004, dengan pertimbangan pasal 1 ayat 8; Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Kemudian, pasal 1 ayat 9; manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
Lalu, pasal 1 ayat 10; iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
Keempat, dari uraian Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10 UU Nomor 40 Tahun 2004 tersebut, tegas dinyatakan yang dimaksud dengan 'Peserta' adalah setiap orang yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.