Berita Nasional

Kabar Gembira! Pekerja Kena PHK Terima Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 10,5 Juta

JKP merupakan perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diklaim per 1 Februari 2022.

Dia menyebut pekerja yang kena PHK akan mendapatkan jumlah dana yang lebih besar melalui program JKP ini.

"JKP merupakan perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin 14 Februari 2022.

Penambahan program JKP, dikatakan Airlangga tidak mengurangi manfaat program manfaat jaminan sosial yang sudah ada.

Baca juga: Permenaker Terbaru: Jaminan Hari Tua Cair Hanya Saat Usia 56 Tahun

"Dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi pekerja, karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," tambahnya.

Para pekerja atau buruh yang kena PHK, Airlangga menyebut, berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama sampai ketiga, dan 25 persen upah di bulan keempat dan keenam.

"Sebagai contoh, rata-rata kalau di-PHK pada tahun kedua itu dengan gaji misalnya sebesar Rp 5 juta, maka akan diberikan 45 persen dari Rp 5 juta yaitu Rp 2,250 juta dikali 3 bulan berarti Rp 6,750 juta, sedangkan bulan keempat sampai keenam adalah 25 persen dari Rp 5 juta, atau Rp 1,250 juta dikali 3 adalah Rp 3,750 juta, sehingga mendapatkan Rp 10,5 juta," kata Airlangga.

Baca juga: 17 Ribu Warga Tidak Mampu di Sumba Timur Terancam Tak Dapat Jaminan Sosial

"Sedangkan dengan mekanisme yang lama itu mendapatkan iurannya 5,7 persen dari Rp 5 juta yaitu Rp 285 ribu dikali 24 bulan Rp 6,8 juta, dan tambahan 5 persen pengembangan dua tahun Rp 350 ribu, sehingga mendapatkan Rp 7,190 juta. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibandingkan Rp 7,1 juta," kata Airlangga.

Airlangga juga menjelaskan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 22 tahun 2022. Airlangga mengklaim hal itu agar jumlah yang diterima pekerja lebih besar.

Dia menjelaskan soal Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal tata cara pembayaran JHT.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Belu serahkan Santunan Jaminan Kematian Sebesar Rp 42.000.000

"Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara JKP merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," kata Airlangga.

JHT, Airlangga menyebut ditujukan agar para pekerja memiliki uang saat pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Manfaat dari program Jaminan Hari Tua adalah pertama, akumulasi iuran dari pengembangan. Kedua adalah manfaat lain yang bisa dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, kemudian telah mengikuti kepesertaan 10 tahun minimal, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah jaminan hari tua untuk kredit atau keperluan perumahan atau 10 persen kebutuhan di luar perumahan," ucapnya.

Baca juga: Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pegawai Non ASN Pemkot dan BPJS Naker Teken PKS

Airlangga menambahkan akumulasi iuran akan lebih besar jika diambil saat pekerja masuk usia pensiun 56 tahun. Bahkan, pemerintah tetap memberi perlindungan bagi pekerja yang kena PHK lewat JKP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved