Berita Nasional

Dana Jaminan Hari Tua untuk Investasi Saham dan Deposito, BP Jamsostek Tepis Tak Bisa Bayar Klaim

Sebesar 7 persen dari dana JHT ditempatkan pada instrumen reksadana yang juga berisikan saham-saham blue chip dan LQ45.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Menaker Ida Fauziyah soal jaminan hari tua baru dibayar saat pekerja berusia 56 tahun. 

Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Banyak pertanyaan Permenaker ini tidak konstitusional, artinya berlawanan dengan Undang-Undang, sebenarnya itu jelas. Kemudian pertanyaan selanjutnya kenapa Permenaker 19 sebelum hadirnya 2022 ini, tidak dipertahankan," tutur Indah.

Ia menegaskan, Permenaker 19 tidak konstitusional karena tidak ada amanatnya dalam PP Nomor 46 dan PP Nomor 60 Tahun 2015 serta Undang-Undang SJSN.

"Karena memang Permenaker 19 dibuat untuk semangat diskresi untuk benar-benar menunjukkan keberpihakan pada korban PHK. Namun, kemudian kita sekarang memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang memang bagi korban PHK," ucap Indah.

Baca juga: Permenaker Terbaru: Jaminan Hari Tua Cair Hanya Saat Usia 56 Tahun

Ia berpandangan saat ini momentum yang tepat untuk menata kembali seluruh jaminan sosial yang dapat meliputi seluruh siklus pekerja dengan segala risiko yang dihadapi.

"Dan dalam hal ini kita kembalikan maksud dan manfaat dari Jaminan Hari Tua sesuah khitohnya, sesuai dengan filosofinya," tutur Indah.

Klaim Rp 7,5 Juta

Sementara itu Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan sekira 66 persen klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kurang dari Rp 10 juta atau tepatnya rata-rata Rp 7,5 juta dengan masa kerja 3 tahun hingga 4 tahun.

Jumlah tersebut masih lebih kecil dibanding dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan gaji sama yakni sekira Rp 5 juta per bulan.

"Kalau gaji Rp 5 juta dapat JKP Rp 10,5 juta selama 6 bulan. Hanya sekali saja dapat? Bisa 3 kali jika kena PHK lagi," ujarnya.

Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana Bogor, PM Malaysia Beri Jaminan atas Kesejahteraan TKI

Sedangkan, jika ada karyawan kena PHK sampai 4 kali, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mengklaim dana JKP tersebut.

"Kalau sudah 4 kali PHK tidak dapat lagi, ya sudah kelewatan PHK-nya. Kalau 3 kali PHK totalnya Rp 31,5 juta, itu kalau mau dibandingkan dengan rata-rata klaim JHT (Rp 7,5 juta)" kata Dita.

Dia menambahkan, JKP ini program tambahan baru, di mana bertujuan supaya tidak ada penumpukan dari manfaat jaminan sosial yang ada.

"Karena itu, JHT dikembalikan ke prinsipnya yaitu sebagai jaminan hari tua, diambil saat usia 56 tahun. Namun, bisa juga diambil pada 10 tahun setelahnya, tapi dalam jumlah terbatas," pungkasnya. (tribun network/nis/van/wly)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved