Berita Nasional
Melki Laka Lena Bicara Soal JHT dan JKP Saat Menaker Tetapkan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Melki Lana Lena menjelaskan, baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.
Melki Laka Lena Bicara Soal JHT dan JKP Saat Menaker Tetapkan JHT Cair di Usia 56 Tahun
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil rakyat dari daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI turut berpendapat soal Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan pada saat ramai protes Permenaker soal jadwal cair JHT di usia 56 tahun
Laka Lena menegaskan, Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah dua di antara sekian banyak program bantuan pemerintah yang sifatnya saling mendukung. Kedua program di atas sangat bermanfaat untuk pekerja, tenaga kerja.
"Ini adalah dua dari banyak program bantuan pemerintah untuk para pekerja kita," ujar Melkiades Laka Lena kepada media di kompleks Parlemen, Senayan, Senin 14 Februari 2022.
Melki Lana Lena menjelaskan, baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.
Baca juga: ASPEK Indonesia Desak Jokowi dan Menaker Cabut Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun
JKP dikhususkan untuk orang yang kehilangan pekerjaan, entah terkena PHK atau mengundurkan diri.
Sementara, JHT diberikan sebagai jaminan menghadapi hari tua.
Melki Lana Lena memahami jika saat ini ada kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pemberian JHT. Yakni, 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Sebenarnya itu bukanlah hal baru, sebab sudah tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait JHT, di mana batas usia disebutkan 56 tahun," sebut legislator Partai Golkar itu.
Melki Lana Lena juga menjelaskan, kebijakan pemberian/pembayaran JHT pada usia 56 tahun, pada hakikatnya mendudukkan kembali kedua program tersebut pada ketetapannya semula. "Jadi sebenarnya tidak ada masalah di sini," ujar Melki.
Dia menyatakan, kalaupun kemudian ada ganjalan di masyarakat, itu lebih kepada kurangnya sosialisasi dan komunikasi.
"Pemerintah sudah membuat banyak program yang baik untuk para pekerja, membantu mereka. Tinggal bagaimana cara mensosialisasikan dan mengkomunikasikannya saja agar para pekerja bisa menerima dan memahaminya dengan baik. Saya kira tidak ada masalah dengan itu," jelasnya.
Sosialisasi dan komunikasi intensif juga patut dilakukan dengan serikat-serikat pekerja."Duduk bersama, seperti biasa kita lakukan," terangnya.
Tanggapan Puan Maharani: Tidak Sensitif
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun ditinjau ulang.