Berita Sumba Timur

3 Ketua Partai Dukung Penyelesaian Sengketa Tenaga Kerja dan Manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Tiga Ketua partai besar di Sumba Timur mendukung penyelesaian persoalan sengketa antara tenaga kerja dan manajemen RSUD Umbu R

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
DUKUNGAN - Ketua DPD II Partai Golkar Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali atau ULP (empat dari kanan), Ketua DPC Partai Nasdem Sumba Timur Yonathan Hani (tiga dari kanan) dan Ketua DPC PKB Sumba Timur, Haji Abdul Samad (paling kanan) saat diskusi bersama vendor atau penyediaan jasa di RSUD Umbu Rara Meha dan tenaga kerja yang diputus kontrak pada Selasa, 18 Januari 2022. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Tiga Ketua partai besar di Sumba Timur mendukung penyelesaian persoalan sengketa antara tenaga kerja dan manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Sumba Timur. 

Dukungan tersebut diungkapkan Ketua DPD II Partai Golkar Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali atau ULP, Ketua DPC Partai Nasdem Sumba Timur Yonathan Hani dan Ketua DPC PKB Sumba Timur, Haji Abdul Samad alias Haji Samad saat diskusi bersama vendor atau penyediaan jasa di RSUD Umbu Rara Meha dan tenaga kerja yang diputus kontrak pada Selasa, 18 Januari 2022.

Dalam pertemuan yang dilangsungkan di Kantor DPC PKB Sumba Timur di Kelurahan Kemalaputi, Kecamatan Kota Waingapu Sumba Timur itu, hadir pula Ketua KSPSI Sumba Timur, Andreas Ninggeding dan Pendeta Herlina dari Perwati.

Ketua DPC Nasdem Sumba Timur, Yonathan Hani mengatakan pihaknya mendukung penuh penyelesaian persoalan antara manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu dan vendor serta para tenaga kerja. 

Baca juga: Pemutusan Kerjasama Sepihak RSUD Umbu Rara Meha, DPRD Sumba Timur Beri Waktu 14 Hari Rekonsiliasi 

Ia juga mendukung para pihak untuk melakukan upaya mediasi untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan pada pekan lalu. 

Harapannya, mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang tidak merugikan para pihak. 

Ketua DPD I Partai Golkar Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali menyebut bahwa dalam persoalan itu masing masing pihak terikat dalam kontrak yang legal. 

"Masing masing pihak akan menyatakan dasar dasar keputusan mereka. Ada perikatan yang sama sama disepakati dan diketahui bersama oleh pemerintah," ujar Umbu Lili Pekuwali. 

Baca juga: Komisi C DPRD Sumba Timur Klarifikasi Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Menurutnya, persoalan menyangkut penghentian sepihak dari perjanjian kerjasama (PKS) antara rumah sakit dan vendor dan tenaga kerja yang harus diperjuangkan agar keputusan kedepan dipertimbangkan. "Ini jadi pembelajaran bersama," menurut Umbu Lili Pekuwali. 

Mantan wakil Bupati Sumba Timur itu juga mengingatkan untuk memanfaatkan hasil rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Sumba Timur. 

"Tahapan 14 hari untuk mediasi sesuai rekomendasi DPRD, kalau tidak menghasilkan kesepakatan maka dimungkinkan tercapainya langkah langkah lain," terang dia. 

Sementara Ketua DPC PKB Sumba Timur, Haji Abdul Samad berjanji akan mengawal persoalan pemutusan kontrak kerjasama RSUD Umbu Rara Meha dengan pihak vendor tersebut hingga tuntas

Baca juga: Pemutusan Kontrak oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Manajemen Hormati Langkah Rekanan

"Persoalan ini kami sama sama kawal khusus agar persoalan ini bisa diselesaikan. Waktu kontrak kerja masih ada. Kita tunggu mediasi kedua, kalau pemerintah abaikan maka saya mendukung dan mengawal," ujar dia. 

Ia mengatakan, pihaknya akan meminta dukungan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI apabila tidak ada penyelesaian persoalan itu. 

Namun demikian, ia berharap agar penyelesaian persoalan ini dapat diselesaikan dengan solusi yang positif bagi semua pihak sesuai rekomendasi DPRD. 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Sumba Timur melalui gabungan Komisi memberi waktu 14 hari kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan rekonsiliasi. 

Baca juga: Kontrak Kerja Empat Rekanan Diputus Sepihak Manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Hal tersebut menjadi salah satu poin rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Klarifikasi pengaduan terkait pemutusan Kerjasama (PKS) secara sepihak oleh manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu terhadap empat rekanan atau pihak ketiga (vendor) selaku penyedia jasa yang berlangsung Rabu 12 Januari 2022.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sumba Timur, Ayub Tay Paranda itu, selain dihadiri anggota komisi C, juga dihadiri anggota Komisi A dan Komisi B serta Ketua DPRD Ali Oemar Fadaq. 

Hadir Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik, Sp. Rad, KTU RSUD Umbu Rara Meha, Rambu Ana Praing serta beberapa pejabat mewakili manajemen rumah sakit. 

Sementara itu hadir pihak ketiga hadir Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana, Ny. Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu, dan Ny. Asnat Harakai dari CV Terang Berkat selaku penyedia jasa yang melayangkan pengadaan bersama perwakilan tenaga kerja. 

Baca juga: RSUD Umbu Rara Meha Akan Tindak Lanjuti Perintah Presiden Turunkan Biaya Tes PCR Hingga Rp 300 Ribu

Sedang, hadir mewakili pemerintah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumba Timur Frengky Ranggambani dan Kepala Dinas Transnaker Nicolas Pandarangga serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sumba Timur. 

Hadir pula Sekretaris Apindo Sumba Timur, Donatus Hadut dan Ketua KSPSI Sumba Timur, Andreas Ninggeding. 

Klarifikasi tersebut, kata Ayub Tay Paranda, dilaksanakan setelah pihak penyedia jasa yang mengalami pemutusan kontrak kerjasama sepihak mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Sumba Timur. 

"Ini tidak hanya menjadi koordinasi Komisi C tetapi jadi atensi Dewan secara keseluruhan," ujar Ayub. 

Rapat dengan agenda klarifikasi yang berlangsung sekira 3 jam itu merekomendasikan agar pihak manajemen rumah sakit dan pihak vendor selalu penyedia jasa yang mendapat pemutusan Kontrak kerjasama untuk kembali melakukan mediasi dan rekonsiliasi terkait persoalan itu. 

Baca juga: Mesin PCR Laboratorium Umbu Rara Meha Sumba Timur Diperbaiki, Sampel Swab PCR  Dikirim ke Kupang 

Dewan sebagai lembaga politis, kata Ayub, tidak memberikan keputusan terkait pihak yang salah dan benar dalam persoalan yang kini menjadi atensi publik itu. 

"Dewan merekomendasikan agar dibangun mediasi antara kedua pihak untuk mencapai rekonsiliasi. Kita menargetkan waktu selama 14 hari," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumba Timur itu. 

Selain itu, Dewan juga memberi rekomendasi agar pihak manajemen rumah sakit memperhatikan dan dapat mengakomodir para pekerja untuk tetap bekerja di penyedia jasa yang ditunjuk pihak manajemen rumah sakit saat ini. 

"Catatan kita supaya manajemen kembali berbenah, pola kerja yang sudah baik ditingkatkan. Ini menjadi atensi lembaga, sehingga lembaga dewan melihat persoalan ini supaya cepat diselesaikan," tegas Ayub. 

Dewan meminta Rumah sakit segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait  kekurangan dan kelebihan di rumah sakit milik pemerintah daerah Sumba Timur itu. 

Dalam RDP, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumba Timur Frengky Ranggambani menjelaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi dalam konteks kerjasama rumah sakit dengan pihak ketiga. Ia mengatakan bahwa evaluasi itu dilakukan berdasar pada aturan dan regulasi. 

Terkait persoalan antara manajemen rumah sakit dan empat penyedia jasa, Frengky menyebut bahwa hal itu telah berjalan sesuai dengan landasan aturan. 

Sementara Kepala Dinas Transnaker Nicolas Pandarangga mengatakan Sesuai UU13/2003 ketenagakerjaan yang dituangkan dalam PP 35/2021, pihak Dinas tidak mengintervensi persoalan hubungan industrial yang terjadi antara pihak manajemen rumah sakit dan vendor selalu penyedia jasa. 

Namun terhadap tenaga kerja, Dinas Transnaker menghimbau agar hak seluruh tenaga kerja dipenuhi oleh para pihak. "ini perintah undang undang," kata dia. 

Sementara pihak manajemen RSUD Umbu Rara Meha melalui Direktur dr. Rudi Damanik dan KTU Rambu Ana Praing menyebut bahwa evaluasi yang dilakukan pihaknya telah melalui tahapan. Pihak manajemen baru rumah sakit tersebut, menurut Rambu Ana Praing memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kontrak dan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh manajemen sebelumnya. 

Apalagi, kata dia, pertanian kerja sama tersebut terindikasi berpotensi melawan hukum. (hh) 

Berita Sumba Timur lainnya :

DUKUNGAN - Ketua DPD II Partai Golkar Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali atau ULP (empat dari kanan), Ketua DPC Partai Nasdem Sumba Timur Yonathan Hani (tiga dari kanan) dan Ketua DPC PKB Sumba Timur, Haji Abdul Samad (paling kanan) saat diskusi bersama vendor atau penyediaan jasa di RSUD Umbu Rara Meha dan tenaga kerja yang diputus kontrak pada Selasa, 18 Januari 2022.
DUKUNGAN - Ketua DPD II Partai Golkar Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali atau ULP (empat dari kanan), Ketua DPC Partai Nasdem Sumba Timur Yonathan Hani (tiga dari kanan) dan Ketua DPC PKB Sumba Timur, Haji Abdul Samad (paling kanan) saat diskusi bersama vendor atau penyediaan jasa di RSUD Umbu Rara Meha dan tenaga kerja yang diputus kontrak pada Selasa, 18 Januari 2022. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved