Berita Sumba Timur

Pemutusan Kerjasama Sepihak RSUD Umbu Rara Meha, DPRD Sumba Timur Beri Waktu 14 Hari Rekonsiliasi 

satu poin rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Klarifikasi pengaduan terkait pemutusan Kerjasama (PKS) secara sepihak

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
RDP - Suasana rapat dengar pendapat gabungan Komisi DPRD Sumba Timur dengan agenda klarifikasi pemutusan kerjasama sepihak oleh manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Rabu 12 Januari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Sumba Timur melalui gabungan Komisi memberi waktu 14 hari kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan rekonsiliasi

Hal tersebut menjadi salah satu poin rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Klarifikasi pengaduan terkait pemutusan Kerjasama (PKS) secara sepihak oleh manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu terhadap empat rekanan atau pihak ketiga (vendor) selaku penyedia jasa yang berlangsung Rabu 12 Januari 2022.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sumba Timur, Ayub Tay Paranda itu, selain dihadiri anggota komisi C, juga dihadiri anggota Komisi A dan Komisi B serta Ketua DPRD Ali Oemar Fadaq. 

Hadir Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik, Sp. Rad, KTU RSUD Umbu Rara Meha, Rambu Ana Praing serta beberapa pejabat mewakili manajemen rumah sakit. 

Baca juga: 10 Anggota Polres Sumba Barat Terlibat Penganiayaan Tahanan hingga Tewas

Sementara itu hadir pihak ketiga hadir Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana, Ny. Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu, dan Ny. Asnat Harakai dari CV Terang Berkat selaku penyedia jasa yang melayangkan pengadaan bersama perwakilan tenaga kerja. 

Sedang, hadir mewakili pemerintah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumba Timur Frengky Ranggambani dan Kepala Dinas Transnaker Nicolas Pandarangga serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sumba Timur. 

Hadir pula Sekretaris Apindo Sumba Timur, Donatus Hadut dan Ketua KSPSI Sumba Timur, Andreas Ninggeding. 

Klarifikasi tersebut, kata Ayub Tay Paranda, dilaksanakan setelah pihak penyedia jasa yang mengalami pemutusan kontrak kerjasama sepihak mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Sumba Timur. 

Baca juga: Profisiat, Mutiara Hitam Persipura Keluar dari Zona Merah Tanpa Bek Asing, Persija Jakarta Keok

"Ini tidak hanya menjadi koordinasi Komisi C tetapi jadi atensi Dewan secara keseluruhan," ujar Ayub. 

Rapat dengan agenda klarifikasi yang berlangsung sekira 3 jam itu merekomendasikan agar pihak manajemen rumah sakit dan pihak vendor selalu penyedia jasa yang mendapat pemutusan Kontrak kerjasama untuk kembali melakukan mediasi dan rekonsiliasi terkait persoalan itu. 

Dewan sebagai lembaga politis, kata Ayub, tidak memberikan keputusan terkait pihak yang salah dan benar dalam persoalan yang kini menjadi atensi publik itu. 

"Dewan merekomendasikan agar dibangun mediasi antara kedua pihak untuk mencapai rekonsiliasi. Kita menargetkan waktu selama 14 hari," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumba Timur itu. 

Baca juga: Merumput Perdana di Skuad Macan Kemayoran Persija Jakarta, Makan Konate Terima Pil Pahit Persipura

Selain itu, Dewan juga memberi rekomendasi agar pihak manajemen rumah sakit memperhatikan dan dapat mengakomodir para pekerja untuk tetap bekerja di penyedia jasa yang ditunjuk pihak manajemen rumah sakit saat ini. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved