Berita Sumba Timur

Pemutusan Kontrak oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Manajemen Hormati Langkah Rekanan

pihak ketiga yang saat ini merasa kecewa juga merupakan teman dari dirinya. Ia tidak dapat memberikan klarifikasi terkait persoalan itu.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Gedung RSUD Umbu Rara Meha Waingapu 

Laporan  Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha Waingapu mengaku menghormati semua langkah yang telah dan akan ditempuh pihak rekanan penyedia jasa yang telah diputus kontrak kerjasama oleh rumah sakit itu. 

Pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak pada akhir Desember 2021 itu telah menimbulkan kekecewaan bagi empat penyedia jasa yang menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak rumah sakit dengan durasi tiga tahun atau hingga 31 Desember 2022.

Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik, Sp. Rad kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa, 4 Januari 2022 mengaku tidak ingin memperuncing masalah dengan berbicara di media. 

"Kami manajemen rumah sakit menghormati langkah yang akan mereka ambil," kata dia. 

Baca juga: Hama Belalang Serang Tiga Kecamatan di Kabupaten Sumba Timur 

Ia menyebut, semua penyedia atau pihak ketiga yang saat ini merasa kecewa juga merupakan teman dari dirinya. Ia tidak dapat memberikan klarifikasi terkait persoalan itu. 

Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Senin 3 Januari 2022 siang, dr. Rudi menjanjikan akan memberikan klarifikasi bersama KTU RSUD Umbu Rara Meha, Rambu Ana pada Selasa pagi.

Salah satu rekanan, Ny. Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu yang menjadi penyedia jasa dapur dan makan bagi pasien bahkan telah mengadukan persoalan itu ke DPRD Sumba Timur. 

Melalui surat nomor 03/YS/I/2022 dengan perihal mohon perlindungan hak, pihaknya mengadukan persoalan tersebut karena menyangkut kelangsungan hidup ekonomi dan para pekerja di masa pandemi. 

Dalam pengaduan itu, Ny. Yohanes Suhadi menguraikan bahwa kontrak hubungan kerja antara pihaknya dengan pihak RSUD Umbu Rara Meha berlaku sejak 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2022.

Kepada wartawan pada Senin 3 Januari 2021, Ny Yohanes Suhadi juga mengeluhkan perlakukan yang tidak menyenangkan karena pada tanggal 31 Desember 2021, pihaknya mendapat telepon dari KTU RSUD Umbu Rara Meha yang memerintahkan untuk segera keluar dari rumah sakit malam itu juga. 

"Kami diperlakukan tidak adil karena pemutusan hubungan kerja tersebut tanpa alasan hukum yang jelas dan tidak prosedural," kata dia. 

Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana mengatakan, pihaknya mendapat surat peninjauan kembali terhadap seluruh PKS RSUD URM pada 27 Desember 2021. Surat peninjauan itu menginformasikan bahwa perjanjian kerjasama akan ditinjau kembali oleh manajemen RSUD URM Waingapu. 

Lampiran surat tersebut menyebut enam penyedia jasa di lingkup RSUD URM waingapu. 

Mendapat surat tersebut, pihaknya melayangkan surat tanggapan kepada pihak manajemen rumah sakit pada 28 Desember 2021.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved