Berita Sumba Timur

Komisi C DPRD Sumba Timur Klarifikasi Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

pihak manajemen membuka ruang dialog sehingga jalan keluar yang bisa dicapai yang bisa mengakomodir kepentingan bersama

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Suasana RDP Komisi C DPRD Sumba Timur Terkait klarifikasi persoalan pemutusan kerjasama sepihak RSUD Umbu rara Meha Waingapu terhadap 4 penyedia jasa di rumah sakit itu, Rabu 12 Januari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Komisi C DPRD Sumba  Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi persoalan Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu kepada pihak ketiga selalu penyedia jasa. 

RDP dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi C, Kompleks Kantor DPRD Sumba Timur pada Rabu 12 Januari 2022.

Ketua Komisi C, Ayub Tay Paranda memimpin rapat dengar pendapat yang diikuti anggota Komisi C dan melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa. 

Baca juga: Warga Resah, Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Lewa Sumba Timur

Hadir pihak manajemen terdiri Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik, Sp. Rad, KTU RSUD Umbu Rara Meha, Rambu Ana Praing serta manajemen rumah sakit. Sementara itu hadir pihak ketiga terdiri dari 

Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana, Ny. Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu, dan Ny. Asnat Harakai dari CV Terang Berkat hadir sebagai pihak penyedia jasa serta para tenaga kerja. 

Hadir mewakili pemerintah, Asisten 1 Setda Sumba Timur Frengky Ranggambani dan Kepala Dinas Transnaker Nicolas Pandarangga. 

Baca juga: Sekda Belu Imbau Calon Tenaga Kontrak yang akan Melamar Persiapkan Diri dengan Baik

Klarifikasi dilaksanakan setelah pihak penyedia jasa yang mengalami pemutusan kontrak kerjasama sepihak mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Sumba Timur

Sebelumnya, terkait persoalan itu, pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha Waingapu mengaku menghormati semua langkah yang telah dan akan ditempuh pihak rekanan penyedia jasa yang telah diputus kontrak kerjasama oleh rumah sakit itu. 

Pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak pada akhir Desember 2021 itu telah menimbulkan kekecewaan bagi empat penyedia jasa yang menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak rumah sakit dengan durasi tiga tahun atau hingga 31 Desember 2022.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Sumba Timur Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya

Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik, Sp. Rad kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa, 4 Januari 2022 mengaku tidak ingin memperuncing masalah dengan berbicara di media. 

"Kami manajemen rumah sakit menghormati langkah yang akan mereka ambil," kata dia. 

Ia menyebut, semua penyedia atau pihak ketiga yang saat ini merasa kecewa juga merupakan teman dari dirinya. Ia tidak dapat memberikan klarifikasi terkait persoalan itu. 

Baca juga: Komisi C DPRD Sumba Timur Diminta Klarifikasi Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha

Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Senin 3 Januari 2022 siang, dr. Rudi menjanjikan akan memberikan klarifikasi bersama KTU RSUD Umbu Rara Meha, Rambu Ana pada Selasa pagi.

Salah satu rekanan, Ny. Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu yang menjadi penyedia jasa dapur dan makan bagi pasien bahkan telah mengadukan persoalan itu ke DPRD Sumba Timur

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved