Berita TTU

Begini Penjelasan Dugaan Penipuan Nasabah Oleh Mantan Pegawai Salah Satu Bank BUMN di TTU

sebagai Teller pada Bank BRI Cabang Kefamenanu Unit Eban, Faradilla mengajaknya untuk membuka Deposito di Bank BRI.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Nasabah Bank BRI Cabang Kefamenanu Bernat Ottu bersama kuasa hukumnya, Robertus Sallu, S. H., M. H pasca menggelar jumpa pers, Kamis, 25 November 2021 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) Iptu Fernando Oktober menegaskan, pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas kasus dugaan penipuan nasabah oleh salah satu perusahaan BUMN di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

"Perkaranya masih dalam proses melengkapi berkas," ungkapnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, melalui pesan WhatsApp, Senin, 10 Januari 2022.

Menurut Iptu Fernando, pelaku beberapa waktu lalu sempat melakukan komunikasi upaya damai terhadap korban atas kasus tersebut.

Baca juga: TNI-Polri di TTU Gotong-royong  Bantu Pengecoran Bangunan Area Masjid Jami Al-Muhajirin Kefamenanu

"Saya dengar sih mereka (pelaku, red) ada upaya," tukasnya.

Sementara kuasa hukum korban, Robertus Salu, S. H., M. H saat dihubungi menerangkan, para prinsipnya dia bersama kliennya menghormati proses hukum Kasus tersebut yang sedang berjalan.

Di sisi lain, pelaku bersama korban juga sedang mencarikan jalan keluar untuk penyelesaian kasus ini secara damai dan lain-lain.

Baca juga: Pakar Hukum Unwira Kupang Desak Kejari TTU Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate

"Perdamaian yang nantinya diikuti juga dengan denda atau seperti apa," tambahnya.

Robert menegaskan bahwa, kliennya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang diduga mencemarkan dan mempermalukan nama baik pelaku di media sosial.

Hal ini bagi Robert, dibuktikan dengan tidak adanya postingan yang menjelekan atau mencemarkan nama baik pelaku di Media Sosial.

Baca juga: Pembangunan  Puskesmas Inbate-TTU Menuai Masalah

Sementara Pimpinan BRI Cabang Kefamenanu, Abid Rahman Martono saat dihubungi via pesan WhatsApp menjelaskan, BRI Cabang Kefamenanu Prinsipnya kmi sudah mnyelesaikan secara aturan SDM BRI.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian perihal persoalan tersebut.

"Beberapa hari dari jawaban klarifikasi kami dulu langsung kami tindaklanjuti secara internal maupun proses hukumnya di kepolisian," tegasnya.

Baca juga: TP PKK Kabupaten TTU Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru Bersama

Diberitakan sebelumnya, Oknum Pegawai Bank BRI Cabang Kefamenanu Unit Eban, Faradilla Rahmadhani diduga menggelapkan sejumlah uang deposito milik seorang nasabah bernama Bernat Ottu.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved