Unwira Kupang

Pakar Hukum Unwira Kupang Desak Kejari TTU Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate

Pakar Hukum Unwira Kupang Desak Kejari TTU Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI MIKHAEL FEKA
Pakar Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, S. H., M. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Pakar Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang ( Unwira Kupang), Mikhael Feka, S. H., M. H mendesak Kejari TTU menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah I dan II serta APBN.

"Kejari TTU harus segera menuntaskan dugaan tindak pidana tersebut apalagi Kejari TTU menyandang kejari terbaik dalam menangani kasus korupsi. Saya minta tidak hanya fokus pada korupsi Dana Desa tetapi juga kasus-kasus korupsi lainnya di TTU termasuk kasus pembangunan Puskesmas Inbate," ucapnya kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 9 Januari 2022 malam.

Ia menerangkan, pembangunan Puskesmas Inbate mengalami kerugian yang sangat riil sampai hal tersebut pun dilaporkan oleh Kepala Puskesmas ke Kepala Dinas Kesehatan. Oleh karena itu penyidik Tipikor baik polri maupun kejaksaan segera merespon kerusakan puskesmas yang baru dibangun tersebut.

Kontraktor dan semua pihak yang terlibat di dalamnya, lanjut Mikhael, harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas kerugian negara tersebut.

Baca juga: Pembangunan  Puskesmas Inbate-TTU Menuai Masalah

Pembangunan puskesmas pada hakikatnya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan demikian, apabila ada pihak yang mau mencari keuntungan secara tidak halal dalam proyek pembangunan tersebut sama halnya dengan menghambat pelayanan publik.

"Saya minta kepada penyidik tipikor segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pembangunan puskesmas tersebut," ujar Mikhael.

Pakar Hukum asal TTU ini mendukung Kejari TTU untuk menuntaskan kasus tersebut dengan tetap mengedepankan asas profesionalisme, kepastian hukum dan keadilan.

"Semua orang sama di hadapan hukum sehingga siapapun yang terlibat harus segera diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Baca juga: Pembangunan Puskesmas Inbate Diduga Asal Jadi, Ini Tanggapan Kontraktor Pelaksana 

Lebih lanjut Ia menjelaskan, korupsi adalah perbuatan busuk dan tercela yang harus diperangi bersama, karena tidak saja merusak sistem perekonomian dan keuangan negara tetapi juga merusak moral dan sendi-sendi kehidupan lainnya. Dengan demikian pembangunan dan penegakan hukum memiliki tujuan yang sama yakni kesejahteraan rakyat.

Bagi Mikhael, setiap tindakan yang merugikan keuangan negara adalah korupsi termasuk di dalamnya adalah pengerjaan proyek-proyek pemerintah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja yang mengakibatkan kerusakan dan tidak dapat berfungsi dengan baik.

Ia menjelaskan, masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang memadai. Demi mendekatkan pelayanan maka dibangunlah Puskesmas. Oleh karena itu pelaku kejahatan korupsi harus dihukum seberat-beratnya demi tegaknya hukum dan keadilan. (*)

Baca Berita TTU Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved