Berita TTU

Begini Penjelasan Dugaan Penipuan Nasabah Oleh Mantan Pegawai Salah Satu Bank BUMN di TTU

sebagai Teller pada Bank BRI Cabang Kefamenanu Unit Eban, Faradilla mengajaknya untuk membuka Deposito di Bank BRI.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Nasabah Bank BRI Cabang Kefamenanu Bernat Ottu bersama kuasa hukumnya, Robertus Sallu, S. H., M. H pasca menggelar jumpa pers, Kamis, 25 November 2021 

Dalam jumpa pers  yang digelar pada Kamis, 25/11/2021, Bernat Ottu yang pada moment tersebut didampingi kuasa hukumnya, Robertus Sallu, S. H., M. H mengisahkan bahwa, dirinya dan Faradilla Rahmadhani berteman dekat.

Baca juga: Wagub NTT Josef Nae Soi Enggan Komentar Soal Semen Kupang

Seiringnya berjalan waktu  pasca diterima sebagai Teller pada Bank BRI Cabang Kefamenanu Unit Eban, Faradilla mengajaknya untuk membuka Deposito di Bank BRI.

Pasalnya, sebagai Pegawai Bank BRI baru dia (Faradilla) diwajibkan memiliki nasabah Deposito.

Pasca menerima informasi tersebut, pada Senin 29 Juni 2020, pukul 19:31:38 Wita, Bernat kemudian mengirim uang sebesar Rp. 5.000.000; kepada Pegawai Bank BRI Cabang Kefamenanu Unit Eban atas nama Faradilla Rahmadhani dari rekening pribadi miliknya.

Baca juga: Uskup Atambua Pimpin Ibadat Launching Album Rohani Lagu Cinta dari Timor

Sehari berselang tepatnya pada, Selasa 30 juni 2020, Faradilla mengirim bukti tanda setor kepada korban dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (bukti terlampir) dengan alasan bahwa dirinya menambah Rp. 5.000.000,. agar Deposite besar.

"Saya sempat menanyakan kepada pegawai Bapak atas nama Faradilla Rahmadhani dengan mengatakan" kenapa uang Deposito tidak menggunakan nama saya dan dia (Faradilla) menjawab kepada saya bahwa tidak bisa pakai nama saya karena KTP saya yang beralamat di SoE, Kabupaten TTS, sehingga tidak bisa membuka Deposite di wilayah Kefa, Kabupaten TTU dan pelaku menggunakan namanya untuk mendeposit uang yang saya kirimkan tersebut," ujar Bernat.

Tidak hanya itu. Pada Selasa 28 Juli 2020, Faradilla (Pegawai Bank BRI) meminta lagi kepada korban untuk menambahkan uang Deposite sebanyak Rp. 2.515.000 dan pada saat itu korban langsung mengirim uang kepada pegawai Bank BRI tersebut dengan menggunakan ATM Bank NTT.

Faradilla, ucap Bernat, lalu mengirimkan kepada korban bukti penyetoran tambahan uang yang  sudah ditransfer di mana menurut pelaku akan dideposito selama 6 bulan.

Pada Tanggal 19 Maret 2021, korban menanyakan kepada Faradilla yang bertugas sebagai Teller di Bank BRI Cabang Kefamenanu Unit Eban mengenai uang deposito tersebut.

Tetapi, Faradilla menjawab, telah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya dan akan menggantinya dengan cara menyicil.

Namun hingga saat ini  belum ditepati.

Selanjutnya, pada Jumat, 09 Juli 2021, korban pergi ke kediaman yang bersangkutan yang berlokasi di samping SPBU Kilometer 4 Kota Kefamenanu untuk mempertanyakan uang deposito yang ia kirimkan kepada yang bersangkutan.

Namun, pada saat itu, korban tidak tidak sempat bertemu dengan yang bersangkutan.

Merespon hal ini, korban kemudian melaporkan kepada Pimpinan Cabang BANK BRI TTU karena ia merasa di tipu soal Deposito beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, pihak Pincab BRI Kefamenanu diduga tidak memberikan respon baik atas apa yang dialami Nasabah tersebut.

Korban kemudian dipertemukan dengan pegawai Bank BRI tersebut dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya mengenai Deposito  yang mana sudah digunakan  untuk kepentingan pribadi di depan Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Kefamenanu dan bagian SDM Bank BRI Cabang Kefamenanu.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved