Berita Belu

Wabup Belu Aloysius Haleserens : Kades Salah Pakai Uang Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum

di tengah jalan kepala desa ambil, setelah uang habis suruh bendahara bikin SPJ. Ingat! jangan lakukan hal begini

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENY JENAHAS
Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM beri materi dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu di Kantor Camat Raihat, Rabu 15 Desember 2021. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA--Pemerintah Kabupaten Belu melalui Bagian Hukum menyelenggarakan penyuluhan hukum terpadu di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Raihat, Lamaknen dan Lamaknen Selatan. 

Sasaran kegiatan ini adalah aparatur pemerintah desa yaitu, kepala desa, kasi pemerintahan dan Ketua BPD. 

Penyuluhan hukum terpadu ini merupakan inovasi daerah sebagai gerakan membangun budaya hukum menuju Belu yang sehat, berkarakter dan kompetitif. 

Kegiatan ini sudah diluncurkan atau launching di Kecamatan Raihat, Rabu 15 Desember 2021 oleh Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM. 

Wakil Bupati juga tampil sebagai nara sumber di hari pertama dengan materi Gambaran Umum Inovasi Daerah. 

Baca juga: Pemkab Launching Inovasi Daerah Sadar Hukum di Raihat Belu

Kata Alo Haleserens, hukum dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia, seperti mengatur kepala desa dalam mengelola dana desa, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di desa. Kepala desa yang salah mengelola uang akan berurusan dengan aparat penegak hukum. 

Untuk mencegah kesalahan-kesalahan seperti itu, diperlukan penyuluhan hukum agar aparatur pemerintah desa memiliki pemahaman hukum yang baik dalam mendukung pelaksanaan tugas. Pasalnya, tugas dan tanggung jawab bahkan perilaku aparatur pemerintah selalu diawasi oleh seluruh masyarakat. 

Lanjut Wabup Belu, pemahaman hukum dan kepatuhan akan hukum menjadi penyelamat bagi aparatur agar tidak terjerumus dalam hal hal yang melanggar hukum yaitu korupsi. Bila sudah terjadi korupsi, otomatis berurusan dengan aparat penegak hukum

Baca juga: Kementerian PUPR Gelar FGD SPAM Kakuluk Mesak-Belu, Ini Tujuannya

"Kalau mau selamat perilaku kita sebagai aparatur pemerintah harus sesuai aturan. Kalau tidak sesuai kita tidak selamat karena kita akan berurusan dengan aparat. Kata kunci adalah saya harus selamat", pesannya. 

Wabup juga mencontohkan sebuah perilaku atau praktek korupsi. 

"Pergi ambil uang ADD oleh bendahara, di tengah jalan kepala desa ambil, setelah uang habis suruh bendahara bikin SPJ. Ingat! jangan lakukan hal begini yah", tegasnya. 

Wabup Belu juga mengingatkan peserta dalam hal ini kepala desa dan BPD agar jangan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri. Kemudian jangan terjebak dalam praktek kolusi dan nepotisme. 

"Jangan sampai masyarakat yang datang urus surat keterangan, KK dipersulit. Jangan yah", kata Wabup mengingatkan. 

Baca juga: Akuilina Ili : Kementerian Desa PDTT Harus Bangun Lagi 125 Rumah Translok di Peibulak Kabupaten Belu

" Terus kalau mau bagi BLT, saya lihat dulu saya punya anak, cucu dari nenek moyang saya. Yang lain nanti dulu. Hal begini yang harus kita hilangkan. Kita bekerja pakai hati nurani, taat aturan", tambahnya. 

Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku, PR menekankan tentang rasa peduli kepada sesama atau solidaritas. Kepala desa sebagai pelayan masyarakat harus memberikan pelayanan dengan tulus dan ikhlas kepada masyarakatnya.  

Menyambung materi dari Wakil Ketua PN Atambua tentang perkara perdata, khususnya masalah tanah, Uskup Atambua juga mengingatkan masyarakat untuk memahami hukum secara baik serta menjaga budaya. 

Kata Uskup, status kepemilikan tanah tentu didasari sejarah baik sebagai warisan maupun karena jual beli. Yang sering menjadi masalah adalah tanah yang statusnya kurang jelas. 

"Yang biasa jadi masalah itu tanah yang statusnya tidak jelas, tidak ada sertifikat, surat pajak. Ini yang dinamakan dengan dunia abu-abu. Kalau kita baku atur di dunia abu-abu pasti abu naik", tutur Uskup Domi sedikit berguyon disambut tertawa dari peserta. 

Baca juga: Pencuri Ternak Sapi di Belu Ditangkap Warga Lalu Diserahkan ke Polisi

Uskup juga menekan soal tingkah laku yang menakutkan banyak orang atau perilaku bandit. Seperti orang mabuk lalu pukul orang lain. 

"Tidak ada lagi bandit yang menakutkan banyak orang. Minum mabuk lalu pukul orang. Kita hidup harus beradab", pesan Uskup. 

Sementara Kasi Intel Kejari Belu,  Rudi Raharjo dan Ketua Bapenperda DPRD Belu, Yakobus Nahak Manek mengharapkan aparatur pemerintah desa bekerja sesuai aturan.

Bila dalam menyusun rencana pembangunan desa ada hal yang belum dipahami bisa berkonsultasi dengan kejaksaan.

Baca juga: Di Kabupaten Belu, Camat Atambua Selatan Rapatkan Barisan Percepat Vaksinasi Masyarakat

Jaksa melalui program Jaksa Jaga Desa akan memberikan pendampingan hukum kepada aparatur pemerintah desa.

Kata Kasi Intel, modus korupsi yang sering terjadi itu antara lain, pembangunan proyek fiktif, perjalanan dinas fiktif, pengadaan inventaris kantor tapi digunakan secara pribadi. (*) 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved