Senin, 1 Juni 2026

Berita Belu

Pencuri Ternak Sapi di Belu Ditangkap Warga Lalu Diserahkan ke Polisi

Kawanan pencuri ternak sapi di wilayah Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu ditangkap masyarakat Desa Aitoun, Kecamatan Raihat

Tayang:
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.I.K 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kawanan pencuri ternak sapi di wilayah Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu ditangkap masyarakat Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 wita. 

Ada lima orang kawanan pencuri yang ditangkap warga yakni, FL, AB, AAL, PMM dan TB. Setelah ditangkap, mereka diserahkan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Lamaknen. Kemudian, Polsek Lamaknen melimpahkan kasus tersebut ke Polres Belu untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Setelah dilaksanakan pendalaman oleh penyidik, dari lima pelaku yang diamankan Polsek Lamaknen, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berinisial, FL dan AB. 

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krosbiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.I.K mengatakan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Minggu 11 Desember 2021.

Sujud mengatakan, sekitar pukul 00.30 wita, saksi Yani Leon bersama dengan teman-temannya yang sementara duduk-duduk di tempat acara duka di wilayah Tahon, Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, melihat mobil pick melintas dengan mambawa dua ekor sapi. 

Saksi yang mencurigai hal itu, hendak menghentikan mobil pick up tersebut untuk menanyakan asal usul sapi tersebut namun pelaku tidak berhenti dan terus melaju ke arah Desa Aitoun Kecamatan Raihat.

Saksi Yani Leon makin mencurigai sehingga ia bersama dengan warga yang lain berusaha membuntuti para pelaku dan sampai di wilayah Mamoli, Desa Aitoun kendaraan para pelaku berhasil diberhentikan warga setempat. Setelah dihentikan, saksi menghubungi Polsek Raihat dan anggota Polsek Raihat langsung menuju ke Desa Aitoun untuk mengamankan para pelaku dan barang bukti. 

Lebih lanjut, para pelaku diamankan di Polsek Lamaknen yang merupakan lokus tindak perkara pencuriannya. 

Kata Sujud, saksi bersama masyarakat Desa Aitoun mengamankan satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DH 9625 EE yang mana dalam mobil pick up tersebut, terdapat dua ekor sapi (sapi jantan dan sapi betina). 

Sapi tersebut milik Petrus Paulus Bere, warga Nualain, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu

Menurut Sujud, setelah dilaksanakan pendalaman oleh penyidik Reskrim Polres Belu, dari lima pelaku yang diamankan oleh Polsek Lamaknen tersebut, ada dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres. Kedua tersangka berinisial FL dan AB. 

Tambah Sujud, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. (*) 

Baca Berita Belu Lainnya 
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved