Berita Belu
Wabup Belu Aloysius Haleserens : Kades Salah Pakai Uang Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum
di tengah jalan kepala desa ambil, setelah uang habis suruh bendahara bikin SPJ. Ingat! jangan lakukan hal begini
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku, PR menekankan tentang rasa peduli kepada sesama atau solidaritas. Kepala desa sebagai pelayan masyarakat harus memberikan pelayanan dengan tulus dan ikhlas kepada masyarakatnya.
Menyambung materi dari Wakil Ketua PN Atambua tentang perkara perdata, khususnya masalah tanah, Uskup Atambua juga mengingatkan masyarakat untuk memahami hukum secara baik serta menjaga budaya.
Kata Uskup, status kepemilikan tanah tentu didasari sejarah baik sebagai warisan maupun karena jual beli. Yang sering menjadi masalah adalah tanah yang statusnya kurang jelas.
"Yang biasa jadi masalah itu tanah yang statusnya tidak jelas, tidak ada sertifikat, surat pajak. Ini yang dinamakan dengan dunia abu-abu. Kalau kita baku atur di dunia abu-abu pasti abu naik", tutur Uskup Domi sedikit berguyon disambut tertawa dari peserta.
Baca juga: Pencuri Ternak Sapi di Belu Ditangkap Warga Lalu Diserahkan ke Polisi
Uskup juga menekan soal tingkah laku yang menakutkan banyak orang atau perilaku bandit. Seperti orang mabuk lalu pukul orang lain.
"Tidak ada lagi bandit yang menakutkan banyak orang. Minum mabuk lalu pukul orang. Kita hidup harus beradab", pesan Uskup.
Sementara Kasi Intel Kejari Belu, Rudi Raharjo dan Ketua Bapenperda DPRD Belu, Yakobus Nahak Manek mengharapkan aparatur pemerintah desa bekerja sesuai aturan.
Bila dalam menyusun rencana pembangunan desa ada hal yang belum dipahami bisa berkonsultasi dengan kejaksaan.
Baca juga: Di Kabupaten Belu, Camat Atambua Selatan Rapatkan Barisan Percepat Vaksinasi Masyarakat
Jaksa melalui program Jaksa Jaga Desa akan memberikan pendampingan hukum kepada aparatur pemerintah desa.
Kata Kasi Intel, modus korupsi yang sering terjadi itu antara lain, pembangunan proyek fiktif, perjalanan dinas fiktif, pengadaan inventaris kantor tapi digunakan secara pribadi. (*)