Reny Halida Layak Jadi Hakim Agung Tapi Namanya Dicoret Usai Pangkas Hukuman Penjara Jaksa Pinangky,

Karier Reny Halida Ilham Malik patut diacungi jempol sepanjang menjalankan tugasnya sebagai hakim.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com/igman
Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan dalam kasus Djoko Tjandra 

POS-KUPANG.COM – Karier Reny Halida Ilham Malik patut diacungi jempol sepanjang menjalankan tugasnya sebagai hakim.

Atas dasar itu, figur ini disebut-sebut sebagai sosok yang layak mengemban tugas sebagai hakim agung

Dalam bursa calon hakim agung, nama Reny Hilda Ilham Malik masuk dalam daftar 27 calon hakim agung.

Ia merupakan salah satu dari 27 figur yang lolos dalam seleksi kualitas sebagai calon hakim agung (CHA).

Namun, nama Reni Halida Iham Malik ini hilang setelah dilakukan tes kepribadian dan kesehatan. 

Baca juga: Jenderal Polisi Ini Lebih Sial Dari Jaksa Pinangki Padahal Sama-Sama Dalam Kasus Djoko Tjandra, Lho?

Namanya hilang usai Reny Halida Ilham Malik, memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. Tapi ketika sidang di tingkat banding, hakim PT DKI Jakarta memangkas 6 tahun penjara. Oleh karena itu, Jaksa Pinangki tinggal menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Begitu pula Djoko Tjandra, divonis 4,5 tahun penjara tapi dipangkas sehingga hukumannya tinggal 3,5 tahun penjara.

Yang memangkas tahanan kedua terpidana itu, yakni Reny Halida Iham Malik.

Baca juga: Akhirnya Jaksa Pinangki Dieksekusi, Ini Penjara Tempat Eks Jaksa Jalani Hukuman 4 Tahun

Dan, usai memangkas masa tahanan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra,

Hakim di Pengadilan TInggi DKI Jakarta ini langsung dicoret Komisi Yudisial (KY) dari daftar calon hakim agung (CHA). 

Padahal sebelumnya, Reny Halida Ilham Malik masuk dalam daftar 27 nama calon hakim agung dan lolos seleksi kualitas. 

Berikut daftar 24 Calon Hakim Agung yang dinyatakan lulus Seleksi kesehatan dan kepribadian oleh KY:

Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki, Sudah Hukuman Dipotong, Hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Kata JPU

1. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kendari Achmad Setyo Pudjoharsoyo

2. Hakim PN Jambi, Adly.

3. Hakim PT Jakarta, Artha Theresia Silalahi.

4. Hakim PT Tanjung Karang Catur Iriantoro.

5. Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto.

Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?

6. Hakim PT Ambin, Eddy Parulian Siregar.

7. Dosen FH Universitas Tanjungpura, Hermansyah.

8. Inspektur Badan Pengawas MA, Aviantara

9. Wakil Ketua PT Gorontalo, Dery Supriyono.

10. Hakim di Bawas MA, Jupriyadi.

Baca juga: Vonis Rizieq Shihab Disoroti Fadli Zon dan Fahri Hamzah,Singgung Jaksa Pinangki,Mardani:Luar Biasa!

11. Dirjen Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi.

12. Hakim PT Bandung, Subiharta.

13. Panitera Muda Pidana Khusus MA, Suharto.

14. Hakim di Bawas MA, Suradi.

15. Hakim PT Kupang, Yohanes Priyana

Baca juga: Masih Ingat Kasus Jaksa Pinangki? Sosok Hakim Ini Yang Berani Potong 6 Tahun Penjara Bagi Terpidana

16. Hakim PT Jambi, Berlian Napitupulu

17. Hakim PT Banten, Ennid Hasanuddin

18. Hakim PHI MA, Fauzan.

19. Panitera Muda Perdata Khusus MA, Haswandi.

20. Ketua PT Palangkaraya, Mochamad Hatta.

21. Dosen F Universitas Janabadra, Raden Murjiyanto.

Baca juga: ICW Kaget Jaksa Pinangki Hanya Dihukum 4 Tahun, Padahal Divonis 10 Tahun Penjara, Lho Kok Bisa?

22. Ketua Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy

23. Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, Brigjen TNI Tama Ulinta

24. Kepala Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Brigjen TNI Tiarsen Buaton.

Ini bukan kali pertama Reny mengikuti seleksi calon hakim agung

Reny sempat mendaftar pada tahun  2017, 2019, dan 2020, tetapi selalu gagal saat di tes KY. 

Baca juga: Keterlaluan!Reaksi Keras ICW Saat PT DKI Jakarta Potong Hukuman Jaksa Pinangki 10 Tahun jadi 4 Tahun

Berikut Sepak Terjang Reni Halida

1. Korting Vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Seperti diketahui, pemangkasan vonis Pinangki dan Djoko Tjandra dilakukan oleh lima hakim tinggi secara bulat.

Para hakim itu antara lain, Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama kepada Jaksa Pinangki terlalu berat. 

Baca juga: Siapa Sosok King Maker dalam Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari? Majelis Hakim Akui Sulit Diungkap

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. 

Oleh karena itu, Pinangki masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Yang Potong Hukuman 6 Tahun Penjara Pada Jaksa Pinangki, Selengkapnya Di Sini

Reny Halida Iham Malik, hakim yang dicoret oleh KY dari daftar calon hakim agung
Reny Halida Iham Malik, hakim yang dicoret oleh KY dari daftar calon hakim agung (Tribunnews.com)

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Sementara vonis Djoko Tjandra dikorting karena dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan MA tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

Djoko Tjandra juga telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.

Pemangkasan hukuman ini dinilai melukai upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan hukuman terhadap Pinangki semestinya diperberat, mengingat statusnya sebagai penegak hukum.

Baca juga: Aji Pamungkas Jaksa Pinangki, Nekat Kibuli Hakim Agar Lolos Sebut Harta Warisan Suami Padahal Bohong

Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.

"Ini jelas melukai rasa keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," kata Charles, Selasa (15/6/2021).

Sementara Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai hakim yang menyidangkan kasus ini bermasalah.

"Tampaknya yang bermasalah justru hakim tingkat banding yang memvonis Pinangki turun dari 10 jadi 4 (tahun penjara)."

Baca juga: Menyesal, Jaksa Pinangki Menangis Minta Keringanan Hukuman, Ini Vonis yang Layak Menurut ICW

"Kemudian, hakimnya ada yang sama."

"Kita sulit berharap kasus Djoko Tjandra tidak diturunkan."

"Ini sudah nabrak tembok betul dengan putusan Pinangki, kemudian jaksa tidak kasasi, putusan jadi inkrah," urai Boyamin.

2. Korting hukuman para pembobol Jiwasraya

Reny terlibat dalam pengurangan vonis pembobol Jiwasraya yaitu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Hukuman Syahmirwan dipotong dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis di Hadapan Hakim, Mohon Pengampunan, Kesempatan Jalankan Pekerjaan Utama

Reny juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara.

Termasuk mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Reny juga menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh Reny dkk vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.

Berita Lain Terkait Jaksa Pinangki

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Hakim Reny Halida Setelah Pangkas Vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, Dicoret KY dari CHA

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved