Breaking News

ICW Kaget Jaksa Pinangki Hanya Dihukum 4 Tahun, Padahal Divonis 10 Tahun Penjara, Lho Kok Bisa?

Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengusaha tajir Djoko Tjandra.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com/igman
Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan dalam kasus Djoko Tjandra 

POS-KUPANG.COM -- Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengusaha tajir Djoko Tjandra.

Jika sebelumnya majelis hakim memvonis 10 tahun penjara terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, maka saat yang bersangkutan naik banding hukuman itu malah dipangkas 6 tahun.

Dengan pemangkasan hukuman 6 tahun tersebut, berarti Pinangki Sirna Malasari tinggal menjalani hukuman penjara hanya 4 tahun penjara saja.

Terhadap ketimpangan itulah, Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara. ICW menyoroti keberanian Pengadilan Tinggi Jakarta yang memangkas masa hukuman 6 tahun bagi Pinangki.

"Dengan putusan tersebut, maka hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4  tahun penjara. Ini sesuatu yang memalukan."

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman jaksa Pinangki tersebut benar-benar keterlaluan. 

Kurnia menuturkan, jaksa Pinangki seharusnya layak dihukum lebih berat. Setidaknya dipenjara sampai 20 tahun bahkan seumur hidup.

"Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ucap Kurnia.

Kurnia punya alasan mengapa Pinangki perlu dihukum berat. Sebab, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.

Hal itulah yang menjadi alasan utama sebagai pemberat hukuman bagi Pinangki. Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Dengan kombinasi tiga kejahatan ini saja, kata dia, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

Menurut Kurnia Ramadhan, putusan PT DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

Kurnia menuturkan, semestinya para koruptor layak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung.

"ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi," ucap Kurnia Ramadhan.

Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. (TRIBUNNEWS)
Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. (TRIBUNNEWS) ((TRIBUNNEWS))
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved