Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?

Reaksi atas vonis Habib Rizieq Shihab itu muncul dari sejumlah politisi Tanah Air. Mulai dari Politisi PKS, Mardani Ali Sera, Fadli Zon.

Editor: Hasyim Ashari
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya. 

Vonis Habib Rizieq Shihab Disandingkan dengan Jaksa Pinangki, Fajri Hamzah Singgung Pasal Pembuat Onar, Fadli Zon?

POS-KUPANG.COM - Berbagai reaksi berdatangan atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada mantan Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab atau yang biasa disapa HRS.

Reaksi atas vonis Habib Rizieq Shihab itu muncul dari sejumlah politisi Tanah Air. Mulai dari Politisi PKS, Mardani Ali Sera, Politisi Gerindra Fadli Zon, hingga Fahri Hamzah.

Umumnya, Mardani Ali Sera, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah menyoroti perlakuan tidak adil yang diterima Habib Rizieq Shihab.

Fadli Zon misalnya terus mendoakan Habib Rizieq Shihab untuk tetap bisa meneruskan perjuangannya.

Baca juga: Siapa Sosok Pria Pembawa Senjata Tajam di Vonis Habib Rizieq Shihab? 200 Simpatisan Sempat Ditangkap

 

Sementara Mardani Ali Sera  menyandingkan vonis Habib Rizieq Shihab dengan Jaksa Pinangki yang sama-sama 4 tahun.

Padahal, Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki berbeda kasusnya. Jaksa Pinangki sendiri adalah terpidana kasus suap di Kejaksaan.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis 24 Juni 2021.

Di dalam putusan hakim, Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dikutip Tribunnews.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Gelorakan Perlawanan di Ruang Sidang Kepalkan Tangan: Lawan Terus Sampai Bangkit

Habib Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Oleh karena itu, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Terkait  hal itu, sejumlah politisi angkat suara tak setuju dengan putusan hakim tersebut.

Di antaranya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, hingga Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Kebanyakan tanggapan dari mereka menyoroti soal keadilan hakim dalam menjatuhkan vonis Rizieq Shihab.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved