Jenderal Polisi Ini Lebih Sial Dari Jaksa Pinangki Padahal Sama-Sama Dalam Kasus Djoko Tjandra, Lho?

Masih ingat kasus Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra? Dia tetap divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Maret 2021. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Masih ingat kasus Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra?

Saat ini, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri sedang menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Saat banding, permohonannya ditolak majelis hakim.

Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara, sedangkan Djoko Tjandra 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perjalanan, hukuman Jaksa Pinangki dipotong dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Itu berarti Jaksa Pinangki dipotong hukuman 6 tahun penjara. 

Baca juga: Daftar Kekayaan 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra & Pinangki, Reny Halida Terkaya,Ini Sosoknya

Sedangkan vonis terhadap Djoko Tjandra dari hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dipotong menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Potongan hukuman terhadap Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra ini berbeda dengan perlakuan hukuman terhadap Jenderal Napoleon Bonaparte.

Ketika naik banding, majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak mengabulkan permohonan sang jenderal.

Jenderal Napoleon Bonaparte pun gigit jari karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mengabulkan banding yang diajukan.

Baca juga: Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Sunat Hukuman Pinangki, Harta Miliaran Rupiah

Ia tetap dihukum penjara 4 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terkait kasus Djoko Tjandra.

Nasibnya berbeda dengan 2 terpidana yang masih satu komplotan yakni Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang hukumannya dipangkas.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu 28 Juli 2021 disebutkan,"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut.

“Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan."

Baca juga: Permufakatan Jahat Djoko Tjandra Jerat 6 Terpidana, Pinangki Sirna Malasari Divonis Paling Berat

Sidang banding kasus Irjen Napoleon Bonaparte ini dipimpin Ketua Majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi dan Renny Halida Ilham Malik.

Menurut majelis, dakwaan terhadap terdakwa Irjen Napoleon telah memenuhi unsur formil dan materil, sehingga alasan penasihat hukum bahwa dakwan cacat hukum tidak benar.

Begini Hukuman Djoko Tjandra

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved