Kasus Jaksa Pinangki
Siapa Sosok King Maker dalam Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari? Majelis Hakim Akui Sulit Diungkap
Siapa Sosok King Maker dalam Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari? Majelis Hakim Sebut Sulit Diungkap
Siapa Sosok King Maker dalam Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari? Majelis Hakim Sebut Sulit Diungkap
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Meski Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara, ternyata masih ada misteri yang belum terungkap.
Sosok King Maker yang disebut dalam persidangan Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga kini masih jadi misteri.
Padahal Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili kasus Pinangki menegaskan, sosok ’King Maker’ itu memang ada.
Namun hakim tak bisa mengungkap siapa sosok tersebut lantaran keterangan terdakwa yang tidak jujur.
Hakim mengatakan, sosok 'King Maker' sulit diungkapkan karena Pinangki selalu berbelit-belit dalam persidangan.
• Aji Pamungkas Jaksa Pinangki, Nekat Kibuli Hakim Agar Lolos Sebut Harta Warisan Suami Padahal Bohong
• 5 Fakta Jaksa Pinangki, Kini Berjilbab & Divonis 10 Tahun Penjara, Kekayaannya Kalahkan Hotman Paris
• Nasib Buruk Jaksa Pinangki, Sudah Menangis Minta Keringanan Hukuman Malah Divonis 10 Tahun Penjara
Selain itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga dinilai berusaha menyembunyikan keterlibatan pihak lain dalam kasusnya.
Hakim menilai ’King Maker’ benar adanya, namun tidak berhasil diungkap
Dalam kasus pengurusan fatwa MA ini, hanya Djoko Tjandra yang belum dijatuhi vonis.
Sementara dua terdakwa lain yakni Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah.
Agar kasus mafia hukum yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra ini terungkap jelas, maka sosok misterius 'King Maker' ini perlu diusut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, tim lembaga antirasuah membuka peluang mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra, dalam hal ini adalah keterlibatan ’King Maker’.
”Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan, tentu kami sangat terbuka. Tapi, tentu kami akan menunggu hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” kata Ghufron kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2).
KPK sebelumnya pernah menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.
Kasus yang ditangani Polri yakni dugaan suap perihal penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra yang menjerat dua jenderal polisi yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.