Berita Nasional
Akhirnya Jaksa Pinangki Dieksekusi, Ini Penjara Tempat Eks Jaksa Jalani Hukuman 4 Tahun
Setelah menuai sorotan dari berbagai pihak dan desakan Komisi Kejaksaan, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari diesksekusi ke Lapas Wanita Tangerang
AKHIRNYA Pinangki Sirna Malasari Dieksekusi, Ini Penjara Tempat Eks Jaksa Jalani Hukuman 4 Tahun
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki terus menuai sorotan. Setelah masa hukumannya disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pinangki kembali bikin publik marah karena tak kunjung dieksekusi.
Setelah menuai banyak sorotan, Jaksa penuntut Umum KPK baru melakukan eksesekuis Pinangki, Senin 2 agustus 2021.
Pinangki Sirna Malasari dieksekusi dari rumah tahanan Kejaksaan Agung ke Lapas Wanita Tangerang.
Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki, Sudah Hukuman Dipotong, Hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Kata JPU
Banyak pihak menilai, ada kejanggalan dalam proses hukum Pinangki.
Bahkan publik menilai ada perlakuan istimewa yang diberikan JPU kepada Pinangki.
Kabar pelaksanaan eksekusi Pinangki disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan proses eksekusi pada hari ini, Senin (2/8/2021) siang.
"Pinangki sudah dieksekusi tadi jam 14.00 WIB," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Barita menuturkan informasi itu setelah Komjak melakukan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan RI.
Sebaliknya, proses eksekusi itu juga sesuai dengan harapannya yang meminta proses eksekusi bisa dilakukan sesegera mungkin.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Jaksa Pinangki? Sosok Hakim Ini Yang Berani Potong 6 Tahun Penjara Bagi Terpidana
Menurut Barita, Pinangki telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Tangerang.
"Ini sesuai harapan Komjak yang meminta segera dilakukan eksekusi. Sekarang yang bersangkutan dipindahkan ke LP Wanita Tangerang," tukasnya.
Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.
Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Yang Potong Hukuman 6 Tahun Penjara Pada Jaksa Pinangki, Selengkapnya Di Sini
Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.
Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.(*)
Berita terkait Jaksa Pinangki
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Jaksa Pinangki Akhirnya Dipindahkan dari Rutan Kejagung ke Lapas Wanita Tangerang
Jaksa Pinangki
Kasus Djoko Tjandra
akhirnya Jaksa Pinangki dieksekusi
Penjara
tempat eks jaksa
jalani hukuman 4 Tahun
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
berita terkini kupang
https://kupang.tribunnews.com
Adiana Ahmad
Prabowo Pertemuan dengan Menhan Jerman dan Menhan Australia Bahas Keamanan Indo-Pasifik |
![]() |
---|
Kucurkan Bonus Rp 289 Miliar untuk Atlet SEA Games, Jokowi Imbau Jangan Beli Barang Mewah |
![]() |
---|
Dokter dan Nakes Ancam Mogok Nasional, Protes RUU Omnibus Kesehatan |
![]() |
---|
Minta Maaf ke Sri Sultan dan Warga, PSHT dan Brajamusti Sepakat Berdamai Pasca Bentrokan Tamansiswa |
![]() |
---|
Warga Ungkap Keseharian Terduga Teroris di Tulungagung, Dikenal Baik tetapi Jarang Bergaul |
![]() |
---|