Berita Nasional
Akhirnya Jaksa Pinangki Dieksekusi, Ini Penjara Tempat Eks Jaksa Jalani Hukuman 4 Tahun
Setelah menuai sorotan dari berbagai pihak dan desakan Komisi Kejaksaan, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari diesksekusi ke Lapas Wanita Tangerang
AKHIRNYA Pinangki Sirna Malasari Dieksekusi, Ini Penjara Tempat Eks Jaksa Jalani Hukuman 4 Tahun
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki terus menuai sorotan. Setelah masa hukumannya disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pinangki kembali bikin publik marah karena tak kunjung dieksekusi.
Setelah menuai banyak sorotan, Jaksa penuntut Umum KPK baru melakukan eksesekuis Pinangki, Senin 2 agustus 2021.
Pinangki Sirna Malasari dieksekusi dari rumah tahanan Kejaksaan Agung ke Lapas Wanita Tangerang.
Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki, Sudah Hukuman Dipotong, Hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Kata JPU
Banyak pihak menilai, ada kejanggalan dalam proses hukum Pinangki.
Bahkan publik menilai ada perlakuan istimewa yang diberikan JPU kepada Pinangki.
Kabar pelaksanaan eksekusi Pinangki disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan proses eksekusi pada hari ini, Senin (2/8/2021) siang.
"Pinangki sudah dieksekusi tadi jam 14.00 WIB," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Barita menuturkan informasi itu setelah Komjak melakukan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan RI.
Sebaliknya, proses eksekusi itu juga sesuai dengan harapannya yang meminta proses eksekusi bisa dilakukan sesegera mungkin.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Jaksa Pinangki? Sosok Hakim Ini Yang Berani Potong 6 Tahun Penjara Bagi Terpidana
Menurut Barita, Pinangki telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Tangerang.
"Ini sesuai harapan Komjak yang meminta segera dilakukan eksekusi. Sekarang yang bersangkutan dipindahkan ke LP Wanita Tangerang," tukasnya.
Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.