Masih Ingat Kasus Jaksa Pinangki? Sosok Hakim Ini Yang Berani Potong 6 Tahun Penjara Bagi Terpidana

Anda masih ingat kasus yang dilakukan Jaksa Pinangi Sirna Malasari dalam tindak pidana kesepakatan jahat bersama Djoko Tjandra? Ia dihukum berat.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat hendak mengikuti sidang perdana kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anda masih ingat kasus yang dilakukan Jaksa Pinangi Sirna Malasari dalam tindak pidana permufakatan jahat bersama Djoko Tjandra?. Ia dijatuhi hukuman berat.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada jaksa yang bersangkutan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Pinangki yang juga sudah dipecat itu, melakukan upaya hukum dengan naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Alhasil, dari upaya itu, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis yang mengejutkan atas terpidana Pinangki Sirna Malasari.

Majelis Hakim PT Jakarta menjatuhkan vonis memangkas hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Belakangan terungkap sosok hakim yang nekat memotong hukuman 6 tahun penjara kepada sang jaksa tersebut.

Hakim tersebut bernama Muhammad Yusuf, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusannya itu mendadak menjadi sorotan publik, pasalnya dinilai keputusannya tidak pro pemberantasan korupsi.

Pasalnya Muhammad Yusuf memotong vonis Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun.

Muhammad Yusuf juga diketahui pernah menangani perkara banding eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang diajukan KPK.

Sorotan itu datang dari berbagai kalangan diantaranya Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," kata Kurnia melalui keterangan resminya pada Senin 14 Juni 2021.

Kurnia menuturkan, jaksa Pinangki seharusnya layak dihukum lebih berat. Setidaknya dipenjara sampai 20 tahun bahkan seumur hidup.

"Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ucap Kurnia.

Kurnia punya alasan mengapa Pinangki perlu dihukum berat. Sebab, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved