Ini Pertimbangan Hakim Yang Potong Hukuman 6 Tahun Penjara Pada Jaksa Pinangki, Selengkapnya Di Sini

Vonis majelis hakim di tingkat banding atas kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus pemufakatan jahat, kini menuai kontroversi. 

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) saat foto bersama Djoko Tjandra (tengah, berdiri) dan Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra (kiri/duduk). Foto ini viral di media sosial dan menjadi petunjuk ditangkapnya Djoko Tjandra dan diproseshukumkannya Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking. 

POS-KUPANG.COM -- Vonis majelis hakim di tingkat banding atas kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus pemufakatan jahat, menuai kontroversi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasati dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Atas potongan hukum itu, hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta menuai kritik dari masyarakat.

Salah satu kritikan tajam itu datang dari ICW (Indonesia Corruption Watch).

"Dengan putusan tersebut maka hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4  tahun penjara. Ini sesuatu yang memalukan," kata ICW.

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman jaksa Pinangki tersebut benar-benar keterlaluan. 

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," kata Kurnia melalui keterangan resminya pada Senin 14 Juni 2021.

Kurnia Ramadhan menuturkan, jaksa Pinangki seharusnya layak dihukum lebih berat. Setidaknya dipenjara sampai 20 tahun bahkan seumur hidup.

"Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ucap Kurnia.

Kurnia punya alasan mengapa Pinangki perlu dihukum berat. Sebab, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.

Hal itulah yang menjadi alasan utama sebagai pemberat hukuman bagi Pinangki. Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Dengan kombinasi tiga kejahatan ini saja, kata dia, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

Menurut Kurnia Ramadhan, putusan PT DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

Kurnia menuturkan, semestinya para koruptor layak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung.

Baca juga: ICW Kaget Jaksa Pinangki Hanya Dihukum 4 Tahun, Padahal Divonis 10 Tahun Penjara, Lho Kok Bisa?

Baca juga: Siapa Sosok King Maker dalam Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari? Majelis Hakim Akui Sulit Diungkap

Baca juga: Aji Pamungkas Jaksa Pinangki, Nekat Kibuli Hakim Agar Lolos Sebut Harta Warisan Suami Padahal Bohong

Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan dalam kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan dalam kasus Djoko Tjandra (Tribunnews.com/igman)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved