Korupsi Bansos di Kemensos
Dulu Ancam Hukuman Mati, Kini Firli Bahuri Diam saat Juliari Batubara Hanya Dituntut 11 Tahun Bui
Dulu ancam hukuman mati, kini Firli Bahuri diam saat eks Mensos Juliari Batubara hanya dituntut 11 tahun bui
Dulu Ancam Hukuman Mati, Kini Firli Bahuri Diam saat Juliari Batubara Hanya Dituntut 11 Tahun Bui
POS-KUPANG.COM | JAKARTA- Masih teringat jelas di benak publik ketika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa terancam hukuman mati.
Namun kini Firli Bahuri seolah diam tanpa suara saat Juliar Batubara hanya dituntut 11 tahun penjara dengan nilai korupsi yang cukup fantastis.
Pernyataan Firli itu muncul saat Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial ( Kemensos ) terkuak ke publik.
Baca juga: Pantasnya Dihukum Seumur Hidup, PSI Kecewa Eks Mensos Juliari Batubara Hanya Dituntut 11 Tahun
Saat itu Firli Bahuri mengatakan, ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pernyataan Firli Bahuri itu disampaikan di Gedung Penunjang KPK, Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari, setelah mengumumkan Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli, dikutip dari Tribunnews.
Bukan sekali, ancaman Firli soal hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos Covid-19 sempat disebut beberapa kali.
Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, lantaran ancaman hukumannya adalah mati.
Baca juga: Wamenkumham Ancam Juliari Baubara Hukuman Mati KPK Malah Tuntut 11 Tahun Penjara, Percaya yang Mana?
Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB) dengan rompi tahanan menuju jumpapres untuk penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selan Minggu(6/12/2020). Politisi PDIP ini harus berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
Terlebih, lanjut Firli, pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam.
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini."
"Apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19,Ini Pembelaan Eks Mensos,Juliari Batubara
Hanya dituntut 11 Tahun Penjara
Bertolak belakang dengan pernyataan Firli Bahuri di awal kasus ini terkuak, Jaksa KPK hanya menuntut Juliari hukuman 11 tahun penjara