Korupsi Bansos di Kemensos
Dulu Ancam Hukuman Mati, Kini Firli Bahuri Diam saat Juliari Batubara Hanya Dituntut 11 Tahun Bui
Dulu ancam hukuman mati, kini Firli Bahuri diam saat eks Mensos Juliari Batubara hanya dituntut 11 tahun bui
"Juliari itu sudah dihukum. Tapi sayang hanya 11 tahun, harusnya hukuman mati atau seumur hidup," kata Faisal, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (29/7/2021).
Selain Faisal Basri, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyayangkan tuntutan 11 tahun bui kepada Juliari.
ICW menyatakan, tuntutan KPK itu sama saja menambah luka masyarakat Indonesia terutama mereka penerima bantuan yang semestinya.
"Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos."
"Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Tribunnews, Kamis (29/7/2021).
Menurut Kurnia, pasal yang menjadi dasar tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tangkapan layar kanal YouTube Kompastv)
Kurnia juga menilai, tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar jauh dari memuaskan.
Sebab, besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari Batubara.
"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," kata Kurnia.
Kurnia mengingatkan, penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku.
Hal ini pun telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Kurnia berharap, hakim mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut.
Menurutnya, penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara, sudah sepatutnya dilakukan.
Sebab, ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini.
"Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," ujar dia.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)
Berita terkait Korupsi Bansos di Kemensos
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kilas Balik Ancaman Firli Bahuri soal Hukuman Mati setelah Juliari Hanya Dituntut 11 Tahun Bui