Korupsi Bansos di Kemensos

Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19,Ini Pembelaan Eks Mensos,Juliari Batubara

Dituntut 11 Tahun penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19,ini pembelaan eks Mensos,Juliari Batubara

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com
Mantan Mensos, Juliari Batubara. Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19,Ini Pembelaan Eks Mensos,Juliari Batubara 

Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19,Ini Pembelaan Eks Mensos,Juliari Batubara

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara yang kini duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial ( bansos ) di Kemensos dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider  6 bulan kurungan.

Juliari Batubara juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 14,5 miliar. 

Namun Juliari menolak tuntutan jaksa dan menyataan akan memberikan pembelaan .

Baca juga: Nasib 2 Penyuap Eks Mensos Diputuskan Hari Ini, Kapan Juliari Batubara?

"Saya akan mengajukan pembelaan," kata Juliari yang dihadirkan secara daring, Rabu (28/7/2021).

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan, salah satu poin yang akan disanggah yakni terkait penerimaan uang dari PT Bumi Pangan Digdaya yang ia sebut tak pernah didengar selama persidangan bergulir.

Maqdir menyebut tuntutan jaksa lebih kepada asumsi yang hanya merujuk kesaksian Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Kami sudah menyiapkan pembelaan yang hendak kami sampaikan terutama berkaitan misalnya tadi kita tidak pernah dengar adanya uang," kata Maqdir.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Juliari Batubara,Pernah Titip Uang 50 Ribu Dolar ke Ketua DPC PDIP Kendal

"Apa yang disampaikan Penuntut Hukum lebih banyak berdasarkan asumsi keterangan MJS dan AW tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang lain. di hadapan persidangan kita mendengar sejumlah saksi bahwa uang yang mereka serahkan ke MJS Rp7 miliar atau Rp6 miliar, tapi tuntutan ini seolah-olah ada uang Rp32 miliar," ujarnya.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan, Juliari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa disebut telah melakukan perbuatan korupsi bersama anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Bicara Tegas Soal Kasus Juliari Batubara: Saya Tidak Lindungi Siapa pun yang Korupsi

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar. 

Bila tak diganti dalam waktu sebulan setelah hukuman inkrah, maka harta benda Juliari dapat dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Jika masih kurang, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved