Korupsi Bansos di Kemensos

Pantasnya Dihukum Seumur Hidup, PSI Kecewa Eks Mensos Juliari Batubara Hanya Dituntut 11 Tahun

PSI Kecewa Eks Mensos Juliari Batubara Hanya Dituntut 11 Tahun: Pantasnya Hukuman Seumur Hidup

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com
Pantasnya Dihukum Seumur Hidup, PSI Kecewa Eks Mensos Juliari Batubara Hanya Dituntut 11 Tahun 

Pantasnya Dihukum Seumur Hidup, PSI Kecewa Eks Mensos Juliari Batubara Hanya Dituntut 11 Tahun

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Eks Menteri Sosial ( Mensos ), Juliari Peter Batubara hanya dituntut 11 tahun penjara atas Kasus Korupsi Bantuan Sosial ( Bansos ) di Kementerian Sosial ( Kemensos ). 

Padahal kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa cukup besar dan dana yang dikorup merupakan dana darurat atau bantuan bencana.

Terang saja, tuntutan terhadap juliari Batubara itu mengundang kekecewaan banyak pihak. 

Baca juga: Dinilai Tak Kapok, Ekonom ini Heran Pemerintah Masih Beri Bansos Sembako, Singgung Kasus Juliari

Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) menyesalkan tuntutan terhadap Juliari yang dianggap sangat sedikit dan tak sesuai dengan perbuatannya. 

Juru Bicara Bidang Hukum DPP PSI Ariyo Bimmo menyatakan perbuatan Juliari Cs sangat mencederai keadilan masyarakat karena dilakukan di saat pandemi. 

Terdakwa juga kata Bimo sangat mengerti dampak korupsi terhadap bantuan sosial tersebut kepada masyarakat di saat pandemi. 

Baca juga: Wamenkumham Ancam Juliari Baubara Hukuman Mati KPK Malah Tuntut 11 Tahun Penjara, Percaya yang Mana?

“Terdakwa memiliki pengetahuan yang memadai tentang bergantungnya keselamatan calon penerima bansos ini terhadap setiap rupiah yang akan diterimanya. Dari mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Perbuatan terdakwa sudah mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Bimmo, dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021). 

Tuntutan 11 tahun penjara dinilai Bimmo tidak merefleksikan harapan masyarakat dan keinginan negara untuk memastikan penanganan Covid-19 berjalan seefektif mungkin. 

“Setidaknya terdakwa diberikan pemberatan pidana. Hukuman seumur hidup cukup pantas untuk memperlihatkan negara tidak main-main dalam menangani kondisi pandemi ini,” lanjut Bimmo. 

Bimmo menegaskan perbuatan terdakwa dilakukan pada titik rawan penanganan pandemi.

Padahal seharusnya masyarakat bisa melewati masa-masa awal penyebaran Covid 19 ini dengan lebih tenang. 

"Kita lihat sendiri betapa masyarakat pada saat itu sangat bisa menuruti himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah, selama kebutuhan pokoknya terpenuhi. Lalu, ketika penyimpangan saat itu tidak ditindak tegas, apakah yakin ini tidak terulang pada masa kini dan masa-masa mendatang?” ungkap dia. 

Bimmo juga menambahkan, hakim dapat berperan sebagai corong keadilan sesuai UU Kekuasaan Kehakiman dengan memberikan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa. 

Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19,Ini Pembelaan Eks Mensos,Juliari Batubara

“Mudah-mudahan Majelis Hakim dapat melihat betapa masyarakat sedang membutuhkan keadilan, sekecil apapun akan sangat berarti di masa sulit ini. Menurut kami, pemiskinan koruptor sangat tepat untuk diterapkan sebagai hukuman tambahan, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mau coba-coba," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved